Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Penyidikan Gratifikasi dan TPPU di Madiun

KPK memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Pemkot Madiun, menyusul tuntutan terhadap Wali Kota nonaktif Maidi dengan hukuman tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti Rp8 miliar lebih.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Perluas Penyidikan Gratifikasi dan TPPU di Madiun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi terkait dugaan pemerasan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan uang dari pengusaha terkait perizinan.

Penyidik KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada bulan September 2026, yang memungkinkan proses pencarian dan penetapan tersangka berjalan secara aktif. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, dengan memperhatikan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan sebelumnya.

Pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Mereka terdiri dari Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah atau Ulfa Mumtazah, serta Agung Triwinarto. Keberadaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam penyidikan, terutama terkait aliran dana dan transaksi yang mencurigakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan, disertai denda uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak mampu membayar, terdakwa akan dihukum dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menegaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengambilan keputusan terkait izin usaha.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya