KPK Perluas Penyidikan Gratifikasi dan TPPU di Madiun
KPK memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Pemkot Madiun, menyusul tuntutan terhadap Wali Kota nonaktif Maidi dengan hukuman tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti Rp8 miliar lebih.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi terkait dugaan pemerasan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan uang dari pengusaha terkait perizinan.
Penyidik KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada bulan September 2026, yang memungkinkan proses pencarian dan penetapan tersangka berjalan secara aktif. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, dengan memperhatikan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan sebelumnya.
Pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Mereka terdiri dari Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah atau Ulfa Mumtazah, serta Agung Triwinarto. Keberadaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam penyidikan, terutama terkait aliran dana dan transaksi yang mencurigakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan, disertai denda uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak mampu membayar, terdakwa akan dihukum dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menegaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengambilan keputusan terkait izin usaha.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Putusan Bebas Tak Bisa Digugat, Korban Kekerasan Seksual Terjebak Kekuatan Hukum
Vonis bebas yang dikeluarkan pengadilan kini tidak bisa diajukan banding atau kasasi, memperparah perjuangan korban kekerasan seksual seperti anak lima tahun di Bandung.
23 September 2026

Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye di Pasar
Seorang calon gubernur Peru yang juga mantan jurnalis tewas ditembak di pasar saat melakukan kampanye jelang pemilu, dengan penyelidikan mengungkap rencana pembunuhan terencana.
23 September 2026
Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye di Pasar
Eks jurnalis dan calon gubernur Anchas, Susy Aponte Polo, tewas ditembak saat berorasi di pasar Kota Caraz pada 19 September, dengan pelaku ditangkap dalam waktu singkat.
23 September 2026

Houthi Serukan Boikot Dukungan ke Saudi, Sebut Serangan ke Penjara dan Warga Sipil Kriminal
Houthi menyerukan seluruh negara Arab dan Muslim menolak membantu Saudi, sambil mengungkap serangan baru yang menewaskan enam warga sipil, termasuk dua anak-anak, di al-Jawf dan Ta'iz.
23 September 2026
Berita Lainnya

BSI Hasanah KKI Card Capai 10.000 Pengguna dalam Sebulan
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BSI Gelar Expo 2026 Dorong Produk Lokal ke Pasar Global
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% Usai RDG Tatap Muka Pertama Destry Damayanti
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Justru untuk Industri
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

BRI Private Perkuat Layanan Nasabah dengan Check Up Kesehatan Premium
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

MagangHub Bukan Pengganti Pekerja Tetap, Tegas Menaker
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Pajak Tak Dipungut Capai Rp576 Triliun, Tujuannya Dorong Ekonomi
Rabu, 23 September 2026, 23.28 WITA

