Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Penyidikan Kasus TPPU Bupati Pekalongan Nonaktif

KPK menerbitkan sprindik baru untuk pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang terkait dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
KPK Perluas Penyidikan Kasus TPPU Bupati Pekalongan Nonaktif📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kegiatan penyidikan kini difokuskan pada dugaan aliran dana yang berasal dari proyek-proyek yang dikendalikan oleh terdakwa.

Sprindik TPPU diterbitkan pada bulan Oktober 2024, menandai langkah strategis KPK dalam melacak jejak aset dan transaksi keuangan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Meski proses penyidikan telah dimulai, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara intensif untuk mengungkap seluruh jejak keuangan yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Fadia Arafiq saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara, berdasarkan dua dakwaan utama. Dakwaan pertama menjerat terdakwa atas dugaan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing, di mana ia diduga memengaruhi hasil lelang agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) menjadi pemenang. Perusahaan tersebut didirikan oleh Fadia sendiri, sehingga menimbulkan kecurigaan atas konflik kepentingan.

Dakwaan kedua menilai Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan, dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar selama periode 2021 hingga 2026. JPU menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari keputusan pengadaan yang dipengaruhi oleh terdakwa, yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam praktik korupsi sistemik. KPK kini fokus mengungkapkan bagaimana dana tersebut dikelola dan dipindahkan agar tidak terdeteksi sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya