KPK Perluas Penyidikan Kasus TPPU Bupati Pekalongan Nonaktif
KPK menerbitkan sprindik baru untuk pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang terkait dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kegiatan penyidikan kini difokuskan pada dugaan aliran dana yang berasal dari proyek-proyek yang dikendalikan oleh terdakwa.
Sprindik TPPU diterbitkan pada bulan Oktober 2024, menandai langkah strategis KPK dalam melacak jejak aset dan transaksi keuangan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Meski proses penyidikan telah dimulai, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara intensif untuk mengungkap seluruh jejak keuangan yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Fadia Arafiq saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara, berdasarkan dua dakwaan utama. Dakwaan pertama menjerat terdakwa atas dugaan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing, di mana ia diduga memengaruhi hasil lelang agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) menjadi pemenang. Perusahaan tersebut didirikan oleh Fadia sendiri, sehingga menimbulkan kecurigaan atas konflik kepentingan.
Dakwaan kedua menilai Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan, dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar selama periode 2021 hingga 2026. JPU menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari keputusan pengadaan yang dipengaruhi oleh terdakwa, yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam praktik korupsi sistemik. KPK kini fokus mengungkapkan bagaimana dana tersebut dikelola dan dipindahkan agar tidak terdeteksi sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

