Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Serahkan Dua Aset Rampasan ke Pemprov DKI Jakarta

KPK menyerahkan dua aset barang rampasan dari kasus korupsi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dimanfaatkan secara produktif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 65x dibuka
KPK Serahkan Dua Aset Rampasan ke Pemprov DKI Jakarta📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dua aset barang rampasan hasil perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara. Penyerahan dilakukan secara langsung di Balai Kota Jakarta Pusat, disaksikan oleh perwakilan KPK dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Aset pertama berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, terdiri atas bangunan seluas 59,4 meter persegi di atas lahan seluas 240 meter persegi, dengan nilai estimasi mencapai Rp4,3 miliar. Aset ini berasal dari kasus suap terkait SKK Migas yang menyeret terpidana Deviardi. Sementara itu, aset kedua terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan nilai sekitar Rp5,36 miliar, yang berasal dari perkara korupsi oleh terpidana Muchtar Effendi.

Menurut Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno, hibah aset ini merupakan bagian dari prinsip kemanfaatan yang menjadi salah satu tujuan penegakan hukum. Meskipun umumnya barang rampasan dilelang, jika tidak laku atau diperlukan oleh pemerintah daerah, maka hibah menjadi alternatif yang sesuai dengan aturan. Dengan demikian, aset tersebut dapat digunakan untuk kepentingan publik secara langsung.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa aset di Kemayoran akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran, sejalan dengan kebutuhan infrastruktur penanggulangan bencana di wilayah tersebut. Sementara itu, untuk aset di Tebet, pemanfaatannya masih dalam proses evaluasi dan belum ditentukan secara pasti. Penyerahan ini menunjukkan komitmen bersama antara KPK dan Pemprov DKI dalam menegakkan asas keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya