KPK Serahkan Dua Aset Rampasan ke Pemprov DKI Jakarta
KPK menyerahkan dua aset barang rampasan dari kasus korupsi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dimanfaatkan secara produktif.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 65x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dua aset barang rampasan hasil perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara. Penyerahan dilakukan secara langsung di Balai Kota Jakarta Pusat, disaksikan oleh perwakilan KPK dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Aset pertama berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, terdiri atas bangunan seluas 59,4 meter persegi di atas lahan seluas 240 meter persegi, dengan nilai estimasi mencapai Rp4,3 miliar. Aset ini berasal dari kasus suap terkait SKK Migas yang menyeret terpidana Deviardi. Sementara itu, aset kedua terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan nilai sekitar Rp5,36 miliar, yang berasal dari perkara korupsi oleh terpidana Muchtar Effendi.
Menurut Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno, hibah aset ini merupakan bagian dari prinsip kemanfaatan yang menjadi salah satu tujuan penegakan hukum. Meskipun umumnya barang rampasan dilelang, jika tidak laku atau diperlukan oleh pemerintah daerah, maka hibah menjadi alternatif yang sesuai dengan aturan. Dengan demikian, aset tersebut dapat digunakan untuk kepentingan publik secara langsung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa aset di Kemayoran akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran, sejalan dengan kebutuhan infrastruktur penanggulangan bencana di wilayah tersebut. Sementara itu, untuk aset di Tebet, pemanfaatannya masih dalam proses evaluasi dan belum ditentukan secara pasti. Penyerahan ini menunjukkan komitmen bersama antara KPK dan Pemprov DKI dalam menegakkan asas keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

