Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tak Bisa Cekal Nusron Wahid karena Statusnya Saksi

KPK tidak dapat menerapkan pencekalan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid karena statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
KPK Tak Bisa Cekal Nusron Wahid karena Statusnya Saksi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak dapat dikenakan pencekalan ke luar negeri. Alasannya, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian, Nusron masih berstatus saksi dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pencegahan perjalanan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap tersangka, bukan saksi. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Karena itu, meski Nusron telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.

KPK menegaskan kembali harapan agar Nusron Wahid bersikap kooperatif dan hadir dalam pemanggilan selanjutnya. “Kami tentu berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Budi. Dua kali pemanggilan sebelumnya telah dilakukan, namun Nusron tidak hadir—pertama karena alasan agenda internal kementerian, dan kedua karena sedang berada di luar negeri.

Penyidik KPK kini akan segera menentukan jadwal pemanggilan berikutnya. Sementara itu, dalam kasus yang sama, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat dan direktur perusahaan terkait, serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara tegas dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya