KPK Tak Bisa Cekal Nusron Wahid karena Statusnya Saksi
KPK tidak dapat menerapkan pencekalan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid karena statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak dapat dikenakan pencekalan ke luar negeri. Alasannya, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian, Nusron masih berstatus saksi dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pencegahan perjalanan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap tersangka, bukan saksi. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Karena itu, meski Nusron telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.
KPK menegaskan kembali harapan agar Nusron Wahid bersikap kooperatif dan hadir dalam pemanggilan selanjutnya. “Kami tentu berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Budi. Dua kali pemanggilan sebelumnya telah dilakukan, namun Nusron tidak hadir—pertama karena alasan agenda internal kementerian, dan kedua karena sedang berada di luar negeri.
Penyidik KPK kini akan segera menentukan jadwal pemanggilan berikutnya. Sementara itu, dalam kasus yang sama, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat dan direktur perusahaan terkait, serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara tegas dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

