Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tindak Lanjuti Dugaan Aliran Dana ke Pansus Haji Melalui Nusron Wahid

KPK menyatakan akan menelaah keterangan persidangan yang mengarah pada dugaan aliran uang ke Pansus Haji dipimpin Nusron Wahid, termasuk peran Zainal Abidin dan Erik dalam penyerahan dana US$400 ribu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 19.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Tindak Lanjuti Dugaan Aliran Dana ke Pansus Haji Melalui Nusron Wahid
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan menindaklanjuti informasi penting yang muncul dari sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, khususnya terkait peran Ketua Pansus Haji DPR RI, Nusron Wahid. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan dianalisis secara mendalam untuk melengkapi konstruksi perkara. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta dari proses persidangan menjadi bagian utuh dalam upaya pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp622 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung pada 1 September malam hingga dini hari, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan saksi Syaiful Bahri mengungkapkan adanya penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 kepada pihak yang ditunjuk melalui seorang perantara bernama Erik. Bahri menyatakan bahwa ia hanya mengetahui tujuan penyerahan setelah beberapa hari, saat ia diminta menjelaskan kepada Zainal Abidin, yang diketahui merupakan teman dekat Nusron Wahid. Ia mengonfirmasi bahwa uang tersebut diminta oleh Zainal Abidin atas permintaan dari Gus Alex, dan bahwa penyerahan dilakukan sesuai arahan tersebut.

Sebelumnya, Bahri juga menyampaikan dalam sidang lain bahwa dirinya pernah diminta menitipkan uang oleh Asrul Azis Taba, yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini. Uang tersebut awalnya disebut untuk keperluan Gus Alex, namun kemudian diketahui dimaksudkan untuk diserahkan ke Pansus Haji DPR RI. Keterangan ini semakin memperkuat keterkaitan antara proses penyerahan dana dan struktur pengambilan keputusan dalam pembagian kuota haji tambahan, yang berpotensi melibatkan pihak-pihak dengan posisi strategis.

Hingga berita ini diturunkan, Nusron Wahid belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatannya. KPK tetap membuka ruang untuk keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan. Selain Nusron Wahid, empat terdakwa lain juga sedang menjalani proses hukum, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya