Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tolak Hilangkan Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

KPK menegaskan penolakan terhadap usulan yang menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi, menilai hal itu penting untuk menangani modus korupsi modern.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 70x dibuka
KPK Tolak Hilangkan Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan tidak sejalan dengan usulan yang mengusulkan agar korupsi hanya mencakup praktik suap, tanpa mempertimbangkan unsur kerugian keuangan negara. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kajian internal lembaga menyatakan bahwa penghapusan total unsur kerugian negara tidak sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di era modus operandi korupsi yang semakin kompleks. Ia menekankan bahwa meski tidak ditiadakan, frasa tersebut dapat dirumuskan sebagai delik pemberatan tanpa menghilangkan esensi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Setyo menyoroti urgensi pengintegrasian ketentuan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konteks tersebut, ia menyebut ada sejumlah tindak pidana yang belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor, seperti suap kepada pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta, serta peningkatan harta yang tidak wajar (illicit enrichment). Menurutnya, penerapan ketentuan ini merupakan langkah penting untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional.

Terkait perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, KPK menyerukan agar frasa 'kerugian negara' tetap dipertahankan. Ia menilai frasa tersebut harus diperkuat sebagai lex specialis—aturan khusus yang berlaku lebih tinggi daripada aturan umum—dalam kerangka UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Setyo, kekhususan ini mutlak diperlukan untuk menangani bentuk-bentuk korupsi yang kini cenderung menghindari pengungkapan melalui skema rumit dan transparan secara formal.

Usulan tersebut bermula dari kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyatakan bahwa definisi korupsi sebaiknya hanya mencakup suap, tanpa memasukkan kerugian negara. Pernyataan itu diklaim telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dengan alasan agar penanganan korupsi di Indonesia mencapai standar global. Namun, KPK menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang secara eksplisit memasukkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi, dan penjagaan frasa ini merupakan bagian dari keberlanjutan kebijakan antikorupsi yang kuat dan relevan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya