KPK Tolak Hilangkan Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi
KPK menegaskan penolakan terhadap usulan yang menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi, menilai hal itu penting untuk menangani modus korupsi modern.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 70x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan tidak sejalan dengan usulan yang mengusulkan agar korupsi hanya mencakup praktik suap, tanpa mempertimbangkan unsur kerugian keuangan negara. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kajian internal lembaga menyatakan bahwa penghapusan total unsur kerugian negara tidak sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di era modus operandi korupsi yang semakin kompleks. Ia menekankan bahwa meski tidak ditiadakan, frasa tersebut dapat dirumuskan sebagai delik pemberatan tanpa menghilangkan esensi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Setyo menyoroti urgensi pengintegrasian ketentuan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konteks tersebut, ia menyebut ada sejumlah tindak pidana yang belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor, seperti suap kepada pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta, serta peningkatan harta yang tidak wajar (illicit enrichment). Menurutnya, penerapan ketentuan ini merupakan langkah penting untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional.
Terkait perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, KPK menyerukan agar frasa 'kerugian negara' tetap dipertahankan. Ia menilai frasa tersebut harus diperkuat sebagai lex specialis—aturan khusus yang berlaku lebih tinggi daripada aturan umum—dalam kerangka UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Setyo, kekhususan ini mutlak diperlukan untuk menangani bentuk-bentuk korupsi yang kini cenderung menghindari pengungkapan melalui skema rumit dan transparan secara formal.
Usulan tersebut bermula dari kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyatakan bahwa definisi korupsi sebaiknya hanya mencakup suap, tanpa memasukkan kerugian negara. Pernyataan itu diklaim telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dengan alasan agar penanganan korupsi di Indonesia mencapai standar global. Namun, KPK menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang secara eksplisit memasukkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi, dan penjagaan frasa ini merupakan bagian dari keberlanjutan kebijakan antikorupsi yang kuat dan relevan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

