Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kuota Haji Tambahan 2024 Dibahas dalam Sidang Perkara Yaqut

Mantan pejabat Kemenag menyatakan usulan kuota haji tambahan 20.000 tahun 2024 berasal dari Menteri Agama, tetapi Yaqut membantah dan menegaskan tidak ikut dalam kunjungan ke Arab Saudi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 00.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kuota Haji Tambahan 2024 Dibahas dalam Sidang Perkara Yaqut
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi Jaja Jaelani menyampaikan bahwa usulan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024 berasal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Jaja, usulan tersebut kemudian disampaikan oleh Presiden kepada pihak Kerajaan Arab Saudi dalam kunjungan resmi. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diumumkan oleh Presiden pada 20 Oktober 2023, saat kunjungan ke Arab Saudi, dan diterima oleh Kementerian Agama setelah kunjungan tersebut.

Namun, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti ketidakjelasan peran Menteri Agama dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa Jaja menyebutkan usulan berasal dari Menteri Agama, tetapi tidak memiliki bukti kuat. Jaja mengaku mendapatkan informasi tersebut dari media sosial saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi berlangsung. Ia juga menyebut bahwa saat itu Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang turut serta dalam kunjungan, bukan Yaqut.

Yaqut sendiri membantah tegas bahwa dirinya tidak ikut dalam kunjungan ke Arab Saudi dan menegaskan tidak pernah mengusulkan kuota tambahan. Ia menyatakan bahwa kesaksian Jaja berupa asumsi yang tidak dapat digunakan sebagai dasar penilaian terhadap dirinya, apalagi dalam kasus pidana yang menyangkut nasib hukumnya. Ia menekankan bahwa sebagai Menteri Agama, ia tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut, sehingga tidak mungkin menjadi pelaku atau pengusul.

KPK menyoroti keberadaan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 yang dikeluarkan dengan tanggal mundur (backdate), seolah-olah dikeluarkan pada 21 Desember 2023, padahal tanda tangan resmi dilakukan pada 9 Januari 2024. KMA tersebut menetapkan pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan aturan Pasal 64 ayat 2 UU Haji dan Umrah yang menetapkan proporsi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

Dalam dakwaan, jaksa menilai bahwa penanggalan mundur dan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dimaksudkan untuk membatasi waktu pelunasan bagi jemaah, serta membatasi penyebaran informasi, sehingga hanya sebagian kecil yang bisa memanfaatkan kuota tambahan. Hal ini dikhawatirkan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi haji dan menimbulkan potensi korupsi dalam penyaluran kuota.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya