Kuota Haji Tambahan 2024 Dibahas dalam Sidang Perkara Yaqut
Mantan pejabat Kemenag menyatakan usulan kuota haji tambahan 20.000 tahun 2024 berasal dari Menteri Agama, tetapi Yaqut membantah dan menegaskan tidak ikut dalam kunjungan ke Arab Saudi.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 00.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi Jaja Jaelani menyampaikan bahwa usulan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024 berasal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Jaja, usulan tersebut kemudian disampaikan oleh Presiden kepada pihak Kerajaan Arab Saudi dalam kunjungan resmi. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diumumkan oleh Presiden pada 20 Oktober 2023, saat kunjungan ke Arab Saudi, dan diterima oleh Kementerian Agama setelah kunjungan tersebut.
Namun, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti ketidakjelasan peran Menteri Agama dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa Jaja menyebutkan usulan berasal dari Menteri Agama, tetapi tidak memiliki bukti kuat. Jaja mengaku mendapatkan informasi tersebut dari media sosial saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi berlangsung. Ia juga menyebut bahwa saat itu Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang turut serta dalam kunjungan, bukan Yaqut.
Yaqut sendiri membantah tegas bahwa dirinya tidak ikut dalam kunjungan ke Arab Saudi dan menegaskan tidak pernah mengusulkan kuota tambahan. Ia menyatakan bahwa kesaksian Jaja berupa asumsi yang tidak dapat digunakan sebagai dasar penilaian terhadap dirinya, apalagi dalam kasus pidana yang menyangkut nasib hukumnya. Ia menekankan bahwa sebagai Menteri Agama, ia tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut, sehingga tidak mungkin menjadi pelaku atau pengusul.
KPK menyoroti keberadaan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 yang dikeluarkan dengan tanggal mundur (backdate), seolah-olah dikeluarkan pada 21 Desember 2023, padahal tanda tangan resmi dilakukan pada 9 Januari 2024. KMA tersebut menetapkan pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan aturan Pasal 64 ayat 2 UU Haji dan Umrah yang menetapkan proporsi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Dalam dakwaan, jaksa menilai bahwa penanggalan mundur dan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dimaksudkan untuk membatasi waktu pelunasan bagi jemaah, serta membatasi penyebaran informasi, sehingga hanya sebagian kecil yang bisa memanfaatkan kuota tambahan. Hal ini dikhawatirkan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi haji dan menimbulkan potensi korupsi dalam penyaluran kuota.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


