Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Larangan Angkut Kendaraan Listrik via Kapal Laut Ganggu Distribusi

Pengusaha industri kendaraan listrik keluhkan pembatasan pengangkutan melalui kapal laut, yang menghambat distribusi ke luar pulau meski tidak ada larangan resmi dari pemerintah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.41 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 11x dibuka
Larangan Angkut Kendaraan Listrik via Kapal Laut Ganggu Distribusi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengungkapkan tantangan serius dalam distribusi kendaraan listrik ke wilayah luar pulau akibat penolakan operator kapal laut. Ia menekankan bahwa kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor hingga mobil penumpang dan truk, kini sulit diangkut melalui moda laut, padahal hal ini berdampak langsung pada kelancaran rantai pasok dan ekspansi pasar.

Moeldoko menyoroti bahwa meskipun sudah melakukan komunikasi resmi melalui surat, belum ada solusi konkret yang muncul dari pihak terkait. Ia menekankan bahwa persoalan ini terutama membebani pelaku usaha kecil yang tidak mampu menyediakan kapal sendiri hanya untuk mengangkut produk mereka dalam jumlah terbatas.

Dalam forum rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, ia menekankan pentingnya disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk pengangkutan kendaraan listrik di kapal laut. Menurutnya, SOP tersebut harus mencakup aspek keselamatan, terutama terkait baterai lithium yang sensitif terhadap air dan tidak bisa dipadamkan dengan alat pemadam konvensional.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Samsuddin, mengonfirmasi bahwa memang masih ada laporan dari operator kapal yang enggan mengangkut kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi dari pemerintah. Penolakan muncul karena sejumlah operator belum memenuhi standar keselamatan yang diperlukan saat mengangkut kendaraan berbaterai lithium.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya