Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ombudsman Ungkap Klaster Hunian Mewah di Lapas Cibinong

Ombudsman RI menemukan klaster hunian mewah dengan fasilitas lengkap di Lapas Cibinong, diduga dihuni warga binaan, dan menyerukan investigasi menyeluruh terhadap praktik yang diduga melanggar standar pelayanan publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Ombudsman Ungkap Klaster Hunian Mewah di Lapas Cibinong📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Ombudsman RI mengungkap temuan mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungan yang berlangsung pada 23 September 2026, tim menemukan area yang berbentuk klaster rumah mewah, dilengkapi dengan fasilitas seperti kolam renang, gym, simulator golf, serta parkiran mobil mewah termasuk Toyota Alphard dan Fortuner. Bangunan-bangunan tersebut terlihat seperti penginapan berstandar tinggi, berbeda jauh dengan kondisi blok tahanan yang seharusnya menjadi tempat utama narapidana.

Ketika melakukan pendekatan, salah satu penghuni rumah yang diklaim sebagai "rumah dinas" atau "rumah asimilasi" mengakui statusnya sebagai warga binaan. Ia menolak wawancara dan langsung masuk ke dalam kamar, menunjukkan adanya ketidaknyamanan terhadap kehadiran tim pengawas. Ombudsman juga mencatat adanya peralatan rumah tangga seperti sofa, kulkas berisi minuman keras, AC, dan peralatan kebersihan, yang menunjukkan tingkat kenyamanan yang tidak lazim bagi narapidana biasa.

Penolakan masuk ke area tersebut terjadi secara terstruktur, bahkan sempat terjadi dorong-dorongan antara tim Ombudsman dan petugas keamanan lapas. Petugas menunjukkan surat tugas, namun tetap menolak akses tanpa penjelasan jelas. Dari hasil pengamatan, area tersebut terletak di sebelah kiri kantin lapas, dibatasi pagar kayu tinggi, dan diklaim sebagai "rumah dinas kalapas", meskipun tidak ada bukti administratif yang mendukung klaim tersebut.

Ombudsman menyatakan bahwa temuan ini menjadi dasar untuk merekomendasikan sejumlah tindakan, termasuk pengembalian warga binaan yang berada di luar blok tahanan, penindakan terhadap petugas yang menghalangi kerja pengawas, serta pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Pihak Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk tim verifikasi untuk mengecek kebenaran temuan, termasuk aspek administrasi, pengelolaan, dan standar pelayanan.

Ombudsman menegaskan bahwa mandat mereka berasal dari UU Nomor 37 Tahun 2008, yang memberikan kewenangan mengawasi pelayanan publik dari lembaga negara, termasuk penjara. Kunjungan ini merupakan bagian dari serangkaian sidak terhadap lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, tanpa melibatkan media, demi menjaga objektivitas dan keamanan proses investigasi. Hasil temuan akan diserahkan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya