Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Layanan Psikolog di Puskesmas Jakarta Tak Dicover BPJS Mulai 1 September 2026

Wamenkes membantah kabar hoaks soal penghentian layanan psikolog di puskesmas Jakarta yang disebut berlaku per 1 September 2026, menegaskan kebijakan tetap berlaku sesuai regulasi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 16.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Layanan Psikolog di Puskesmas Jakarta Tak Dicover BPJS Mulai 1 September 2026
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono secara tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai penghentian layanan psikologis di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Jakarta, khususnya puskesmas, yang diklaim tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai 1 September 2026. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan merupakan misinformasi yang menyesatkan masyarakat.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam pertemuan media di RS Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat, kebijakan layanan psikolog tetap berlaku sesuai peraturan nasional. Tidak ada perubahan regulasi dari BPJS Kesehatan yang menghapus layanan tersebut, terlepas dari beredarnya informasi yang menyebutkan adanya peraturan gubernur yang mengubah status tersebut.

Pernyataan tersebut muncul menyusul viralnya sebuah unggahan di platform sosial yang menyebutkan bahwa layanan psikolog di puskesmas di wilayah Jakarta kini harus dibayar secara mandiri, dengan alasan peraturan baru dari Pemerintah Provinsi DKI. Unggahan tersebut menyertakan klaim bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pasien yang bergantung pada layanan kesehatan berbasis BPJS.

Namun, Wamenkes menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan dari BPJS Kesehatan terkait layanan psikologis di tingkat fasilitas kesehatan primer. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.

Pihaknya juga menegaskan bahwa layanan psikolog tetap menjadi bagian dari cakupan fasilitas kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan, termasuk di puskesmas, sesuai dengan standar nasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga akses layanan kesehatan mental bagi seluruh masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil atau berpenghasilan rendah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya