Layanan Psikolog di Puskesmas Jakarta Tak Dicover BPJS Mulai 1 September 2026
Wamenkes membantah kabar hoaks soal penghentian layanan psikolog di puskesmas Jakarta yang disebut berlaku per 1 September 2026, menegaskan kebijakan tetap berlaku sesuai regulasi nasional.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 16.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono secara tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai penghentian layanan psikologis di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Jakarta, khususnya puskesmas, yang diklaim tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai 1 September 2026. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan merupakan misinformasi yang menyesatkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam pertemuan media di RS Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat, kebijakan layanan psikolog tetap berlaku sesuai peraturan nasional. Tidak ada perubahan regulasi dari BPJS Kesehatan yang menghapus layanan tersebut, terlepas dari beredarnya informasi yang menyebutkan adanya peraturan gubernur yang mengubah status tersebut.
Pernyataan tersebut muncul menyusul viralnya sebuah unggahan di platform sosial yang menyebutkan bahwa layanan psikolog di puskesmas di wilayah Jakarta kini harus dibayar secara mandiri, dengan alasan peraturan baru dari Pemerintah Provinsi DKI. Unggahan tersebut menyertakan klaim bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pasien yang bergantung pada layanan kesehatan berbasis BPJS.
Namun, Wamenkes menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan dari BPJS Kesehatan terkait layanan psikologis di tingkat fasilitas kesehatan primer. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.
Pihaknya juga menegaskan bahwa layanan psikolog tetap menjadi bagian dari cakupan fasilitas kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan, termasuk di puskesmas, sesuai dengan standar nasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga akses layanan kesehatan mental bagi seluruh masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil atau berpenghasilan rendah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026

7-10 Oktober 2026, Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara Hadirkan Inovasi Berbasis AI
Hospital Expo 2026 di BSD City akan menampilkan lebih dari 600 peserta dengan teknologi kesehatan canggih berbasis kecerdasan buatan, termasuk alat bedah robotik dan deteksi risiko penyakit melalui analisis retina.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


