Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Libur Panjang 2027 Bisa Lebih dari Sepekan dengan Strategi Cuti Tepat

Dengan memanfaatkan jatah cuti satu hari dan menyambungkan hari libur nasional serta akhir pekan, libur panjang hingga 11 hari bisa diraih di tahun 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 21.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Libur Panjang 2027 Bisa Lebih dari Sepekan dengan Strategi Cuti Tepat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri. Dalam peraturan tersebut, disiapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang dapat dimanfaatkan secara strategis. Dengan kombinasi jatah cuti pribadi dan hari libur yang berdekatan, karyawan dapat memperpanjang masa libur tanpa harus mengambil banyak hari cuti.

Salah satu momen terbaik untuk memperpanjang libur adalah awal tahun. Tahun Baru 2027 jatuh pada hari Jumat, 1 Januari, diikuti Isra Mikraj pada Selasa, 5 Januari. Dengan mengajukan cuti pada Senin, 4 Januari, libur dapat diperpanjang menjadi lima hari, mulai 1 hingga 5 Januari. Kombinasi ini memungkinkan pekerja menikmati waktu istirahat yang lebih panjang tanpa memengaruhi produktivitas kerja secara signifikan.

Pada bulan Maret, momentum libur panjang terjadi akibat tumpukan perayaan dan hari libur. Nyepi, Idulfitri, cuti bersama, serta akhir pekan membentuk rangkaian libur yang berkesinambungan. Dengan mengambil cuti pada Jumat, 5 Maret, karyawan dapat menikmati masa libur selama 11 hari, dari 5 hingga 15 Maret. Sementara pada pertengahan Mei, perpaduan Iduladha, Waisak, dan cuti bersama juga memungkinkan libur hingga seminggu jika cuti diambil pada hari Jumat, 14 Mei.

Strategi serupa bisa diterapkan di bulan Agustus dan Desember. Pada 16 Agustus, cuti satu hari dapat menyambung libur dari 14 hingga 17 Agustus, memanfaatkan Maulid Nabi dan Hari Kemerdekaan. Di akhir tahun, cuti pada Kamis, 23 Desember, memungkinkan libur dari 23 hingga 26 Desember, menggabungkan cuti bersama Natal dan akhir pekan. Dengan memanfaatkan pola ini, karyawan dapat merencanakan liburan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi jatah cuti secara berlebihan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya