Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Likuiditas Perbankan Tersedia, Tapi Distribusi Masih Tidak Merata

Gubernur BI menegaskan likuiditas industri perbankan masih cukup, namun distribusi antarbank tidak merata, terutama terlihat dari perbedaan LDR dan pertumbuhan kredit yang melebihi DPK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Likuiditas Perbankan Tersedia, Tapi Distribusi Masih Tidak Merata
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kondisi likuiditas perbankan secara umum tetap terjaga, namun distribusinya belum merata di seluruh sektor. Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyoroti bahwa meskipun jumlah likuiditas secara keseluruhan cukup, perbedaan tingkat likuiditas antar bank masih signifikan, terutama pada rasio kredit terhadap simpanan (LDR). Hal ini menunjukkan adanya segmentasi dalam penyebaran likuiditas di sektor perbankan.

Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masih berada dalam kisaran 23–24 persen, menunjukkan kesehatan likuiditas industri secara umum. Suku bunga pasar uang, yang diwakili oleh IndONIA, juga menunjukkan tren penurunan dari puncak 6,5 persen ke level saat ini sekitar 6 persen, menandakan tekanan likuiditas yang tidak lagi ekstrem. Pertumbuhan uang beredar (M0) pun tetap dipantau dengan koordinasi erat antara BI dan Kementerian Keuangan untuk menjaga pertumbuhan di angka dua digit.

Namun, perbedaan antara pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga mencatatkan kecenderungan baru. Pada Juli 2026, kredit tumbuh 13,6 persen, sedangkan DPK hanya naik 11,21 persen. Ini menandakan kredit kini tumbuh lebih cepat daripada simpanan, berbeda dari tren sebelumnya saat DPK selalu melampaui kredit. Bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menunjukkan LDR yang relatif tinggi, mengindikasikan kenaikan kredit yang besar, namun belum diimbangi dengan pertumbuhan dana yang seimbang.

Untuk mengatasi ketimpangan distribusi likuiditas, BI menerapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang sejak 1 September 2026. Insentif ini diberikan kepada bank yang menjaga kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo di bawah 19 persen dari total pendanaan, melalui pengurangan giro di BI. Langkah ini bertujuan mendorong distribusi likuiditas yang lebih merata dan menekan ketergantungan terhadap sumber pendanaan terpusat.

BI juga memperkuat pemantauan secara granular terhadap kondisi likuiditas masing-masing bank, terutama yang mengalami pertumbuhan kredit tinggi atau penurunan DPK. Gubernur menekankan bahwa intermediasi keuangan masih didominasi oleh pertumbuhan yang dipimpin pemerintah, meskipun kontribusi sektor swasta non-IKNB mulai meningkat. Dengan kondisi ini, BI menilai perlu kebijakan yang terarah untuk menyelaraskan distribusi likuiditas dan memperkuat fungsi intermediasi secara inklusif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya