Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima ASN Konawe Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp883 Juta

Lima aparatur sipil negara di Kabupaten Konawe resmi ditetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp883 juta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Lima ASN Konawe Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp883 Juta📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe secara resmi menetapkan lima ASN Pemerintah Kabupaten Konawe sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Polda Sulawesi Tenggara pada 17 September 2026, dengan pelaksanaan resmi dilakukan pada Jumat, 18 September 2026. Keputusan ini menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap para pelaku dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.

Dua dari lima tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2023. Sementara tiga lainnya terjerat dalam perkara penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025. Kedua perkara ini memiliki periode anggaran berbeda dan melibatkan institusi yang berbeda pula, menunjukkan adanya pola keterlibatan yang terstruktur dalam penyalahgunaan dana publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian negara akibat kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp883 juta. Angka ini menjadi dasar utama bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan status tersangka. Penyidik kini fokus pada pengumpulan alat bukti, identifikasi peran masing-masing tersangka, serta memastikan keterlibatan secara aktif dalam tindakan yang diduga melanggar hukum.

Pemeriksaan terhadap kelima tersangka sebagai tersangka telah dijadwalkan. Proses ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang wajib dilalui guna memastikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara secara lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap bukti-bukti pendukung dan penentuan peran masing-masing terduga pelaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya