Lima ASN Konawe Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp883 Juta
Lima aparatur sipil negara di Kabupaten Konawe resmi ditetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp883 juta.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe secara resmi menetapkan lima ASN Pemerintah Kabupaten Konawe sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Polda Sulawesi Tenggara pada 17 September 2026, dengan pelaksanaan resmi dilakukan pada Jumat, 18 September 2026. Keputusan ini menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap para pelaku dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.
Dua dari lima tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2023. Sementara tiga lainnya terjerat dalam perkara penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025. Kedua perkara ini memiliki periode anggaran berbeda dan melibatkan institusi yang berbeda pula, menunjukkan adanya pola keterlibatan yang terstruktur dalam penyalahgunaan dana publik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian negara akibat kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp883 juta. Angka ini menjadi dasar utama bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan status tersangka. Penyidik kini fokus pada pengumpulan alat bukti, identifikasi peran masing-masing tersangka, serta memastikan keterlibatan secara aktif dalam tindakan yang diduga melanggar hukum.
Pemeriksaan terhadap kelima tersangka sebagai tersangka telah dijadwalkan. Proses ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang wajib dilalui guna memastikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara secara lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap bukti-bukti pendukung dan penentuan peran masing-masing terduga pelaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

DPRD Kendari Ungkap Penyalahgunaan QR Code BBM di SPBU
Sidak DPRD Kendari di SPBU mengungkap praktik penyalahgunaan QR code BBM bersubsidi melibatkan petugas nosel dan pembeli secara bersamaan.
21 September 2026
Mahasiswa UHO Edukasi Literasi AI ke Siswa SMA
Mahasiswa jurnalistik Universitas Halu Oleo menggelar pelatihan literasi kecerdasan buatan bagi siswa SMAN 10 Kendari untuk meningkatkan pemahaman digital.
21 September 2026
Penyidik Kejati Sultra Datangi Ali Mazi di Jakarta
Penyidik Kejati Sultra kembali mendatangi mantan Gubernur Sultra Ali Mazi di Jakarta setelah dua kali mangkir dari panggilan, menekankan pentingnya sikap kooperatif dalam proses hukum.
21 September 2026

Brimob Sultra Salurkan Air Bersih ke 200 Keluarga di Kendari
Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sultra menyalurkan air bersih kepada 200 kepala keluarga di Kelurahan Manggadua, melalui operasi yang dipimpin langsung oleh Danton 1 Kompi III.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

