Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Bangunan Bersejarah Jember Resmi Jadi Cagar Budaya

Pemkab Jember secara resmi menetapkan lima situs bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati, termasuk Candi Deres dan Menhir Duplang, untuk perlindungan dan pelestarian warisan lokal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Lima Bangunan Bersejarah Jember Resmi Jadi Cagar Budaya📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Jember telah mengesahkan lima bangunan bersejarah sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati, menandai langkah formal dalam perlindungan warisan budaya daerah. Lima objek yang ditetapkan mencakup Menhir Duplang di Desa Kamal, Struktur Kubur Dolmen Duplang di wilayah yang sama, Struktur Candi Deres di Desa Purwoasri, Menara Air di Pasar Tanjung, serta gedung SMPN 10 Jember. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang mengikat untuk menjaga keutuhan fisik dan nilai historis dari masing-masing situs.

Salah satu objek utama yang masuk dalam kategori cagar budaya adalah Struktur Candi Deres, sebuah peninggalan agama Siwa yang diperkirakan dibangun pada abad ke-13 hingga ke-14 Masehi, berlokasi di Dusun Krajan Deres, Kecamatan Gumukmas. Keberadaannya telah diidentifikasi sejak tahun 1980 dan ditemukan memiliki struktur arkeologis yang khas, mencerminkan peradaban klasik di wilayah Jember. Penetapan ini didasarkan pada hasil kajian mendalam serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Jember menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas budaya lokal. Dengan status hukum yang jelas, lima situs tersebut kini memiliki perlindungan resmi dari kerusakan atau perubahan tanpa izin. Selain itu, langkah ini menjadi fondasi bagi pengelolaan berkelanjutan, termasuk edukasi publik dan pengembangan sebagai destinasi wisata sejarah yang berkelanjutan.

Upaya ini juga diharapkan mendorong inventarisasi lebih lanjut terhadap objek-objek sejarah lain di wilayah Jember yang belum ditetapkan, namun telah diusulkan oleh masyarakat. Penjagaan cagar budaya, menurut dinas terkait, tidak hanya tentang pelestarian benda fisik, tetapi juga menjaga ingatan kolektif, narasi sejarah, dan nilai-nilai budaya yang menjadi fondasi identitas masyarakat. Dengan demikian, generasi mendatang dapat tetap mengenal dan menghargai warisan leluhur.

Pemkab Jember kini tengah mempertimbangkan beberapa bangunan sejarah lain yang telah diajukan masyarakat untuk dikaji lebih lanjut. Proses evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria kebermaknaan budaya, sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Dengan penetapan awal ini, diharapkan tercipta sistem perlindungan yang komprehensif, menjangkau lebih banyak situs, serta mewujudkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga warisan budaya daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya