Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Blackout Batam dan Bintan

Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pemadaman listrik meluas di Batam dan Bintan, berdasarkan bukti dan temuan penyidikan yang mengindikasikan kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Blackout Batam dan Bintan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik meluas yang terjadi di wilayah Batam dan Kepulauan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melalui gelar perkara yang mempertimbangkan bukti teknis dan temuan lapangan. Lima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu kontraktor swasta berinisial AEP.

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada jabatan atau posisi seseorang, melainkan pada dugaan kelalaian dalam menjaga keselamatan sistem kelistrikan. Insiden bermula dari flashover atau loncatan listrik pada transformator di Gardu Induk Sei Harapan, yang menyebabkan Circuit Breaker gagal bekerja sesuai fungsinya. Akibatnya, gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kV, menyebabkan pembangkit Tanjung Uncang sebesar 220 MW terlepas, mengakibatkan ketidakseimbangan beban dan berujung pada pemadaman meluas.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 25 saksi, melibatkan ahli pidana dan forensik, serta menyita sejumlah barang bukti teknis seperti DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, pipa Buchholz, dan relay tripping lockout. Dugaan perbuatan melawan hukum mencakup kerusakan fisik transformator, gangguan nyata pada pasokan listrik umum, serta tindakan pembiaran terhadap fasilitas pengamanan yang tidak diperbaiki. Dari hasil penyelidikan, penyidik menilai bukti awal cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 319 KUHP dan Pasal 51 Jo. Pasal 44 UU Ketenagalistrikan, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

PLN Batam, melalui Direktur Utama Kwin Fo, menjelaskan bahwa pemulihan sistem dilakukan secara bertahap dengan fokus utama memulihkan kelistrikan di Batam terlebih dahulu. Hingga pukul 22.00 WIB pada hari pertama pemulihan, sekitar 60% pelanggan sudah kembali terpasok listrik. Pada 13 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB, hampir seluruh wilayah Batam kembali menyala. Sementara itu, pasokan listrik ke Bintan dipulihkan penuh pada 14 Oktober 2026 pukul 18.30 WIB, setelah sistem Batam dinilai stabil dan memiliki cadangan daya yang memadai.

Kwin Fo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut, menegaskan bahwa tim PLN Batam bekerja tanpa henti selama tiga hari untuk memulihkan sistem. Penjelasan teknis baru dapat disampaikan setelah seluruh proses pemulihan selesai. Ia menekankan bahwa keputusan prioritas pemulihan tidak didasarkan pada perbedaan pelayanan, melainkan pertimbangan teknis ketat untuk mencegah gangguan meluas kembali.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya