Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Blackout Batam dan Bintan
Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pemadaman listrik meluas di Batam dan Bintan, berdasarkan bukti dan temuan penyidikan yang mengindikasikan kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik meluas yang terjadi di wilayah Batam dan Kepulauan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melalui gelar perkara yang mempertimbangkan bukti teknis dan temuan lapangan. Lima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu kontraktor swasta berinisial AEP.
Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada jabatan atau posisi seseorang, melainkan pada dugaan kelalaian dalam menjaga keselamatan sistem kelistrikan. Insiden bermula dari flashover atau loncatan listrik pada transformator di Gardu Induk Sei Harapan, yang menyebabkan Circuit Breaker gagal bekerja sesuai fungsinya. Akibatnya, gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kV, menyebabkan pembangkit Tanjung Uncang sebesar 220 MW terlepas, mengakibatkan ketidakseimbangan beban dan berujung pada pemadaman meluas.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 25 saksi, melibatkan ahli pidana dan forensik, serta menyita sejumlah barang bukti teknis seperti DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, pipa Buchholz, dan relay tripping lockout. Dugaan perbuatan melawan hukum mencakup kerusakan fisik transformator, gangguan nyata pada pasokan listrik umum, serta tindakan pembiaran terhadap fasilitas pengamanan yang tidak diperbaiki. Dari hasil penyelidikan, penyidik menilai bukti awal cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 319 KUHP dan Pasal 51 Jo. Pasal 44 UU Ketenagalistrikan, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
PLN Batam, melalui Direktur Utama Kwin Fo, menjelaskan bahwa pemulihan sistem dilakukan secara bertahap dengan fokus utama memulihkan kelistrikan di Batam terlebih dahulu. Hingga pukul 22.00 WIB pada hari pertama pemulihan, sekitar 60% pelanggan sudah kembali terpasok listrik. Pada 13 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB, hampir seluruh wilayah Batam kembali menyala. Sementara itu, pasokan listrik ke Bintan dipulihkan penuh pada 14 Oktober 2026 pukul 18.30 WIB, setelah sistem Batam dinilai stabil dan memiliki cadangan daya yang memadai.
Kwin Fo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut, menegaskan bahwa tim PLN Batam bekerja tanpa henti selama tiga hari untuk memulihkan sistem. Penjelasan teknis baru dapat disampaikan setelah seluruh proses pemulihan selesai. Ia menekankan bahwa keputusan prioritas pemulihan tidak didasarkan pada perbedaan pelayanan, melainkan pertimbangan teknis ketat untuk mencegah gangguan meluas kembali.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

