Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Iklan Bank BJB

KPK memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021–2023 yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp224 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 14.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Lima Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Iklan Bank BJB
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus diperkuat dengan pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Lima orang yang dipanggil merupakan perwakilan dari sejumlah perusahaan periklanan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Mereka meliputi MH, yang menjabat Manajer Keuangan pada dua perusahaan, yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama. Selain itu, IMB, staf administrasi pembayaran piutang di kedua perusahaan tersebut, juga dimintai keterangan.

Saksi lainnya meliputi TG, staf keuangan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, serta FDR, Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Sementara MAB, yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB antara 2018 hingga 2020, juga turut diperiksa sebagai bagian dari pemeriksaan mendalam terhadap struktur pengelolaan anggaran iklan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto. Selain mereka, tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma dari masing-masing perusahaan periklanan yang terlibat. Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp223,6 miliar.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan, lantaran mengajukan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya sedang dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk ditahan. KPK tetap memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan dan prinsip hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya