Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Tersangka Ditetapkan Terkait Blackout Massal Batam-Bintan

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout meluas di Batam dan Bintan, diduga akibat gangguan teknis di gardu induk yang menyebabkan kerugian hingga Rp57,3 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
Lima Tersangka Ditetapkan Terkait Blackout Massal Batam-Bintan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal yang melanda wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap 25 saksi yang terlibat dalam proses operasional dan perawatan infrastruktur listrik. Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026, setelah sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan.

Kelima tersangka terdiri dari empat pegawai PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu kontraktor berinisial AEP. Mereka diduga terlibat dalam proses perawatan dan operasional transformator di Gardu Induk Sei Harapan, yang menjadi titik awal terjadinya gangguan listrik. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB, saat terdengar dentuman yang diduga berasal dari hubungan singkat pada Transformator 1.

Dampak dari kejadian tersebut sangat luas, menyebabkan pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari 15 jam di dua pulau utama di Kepulauan Riau. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp57,315 miliar, termasuk kompensasi bagi pelanggan yang terdampak secara langsung. Penyidik menyatakan bahwa investigasi berbasis bukti teknis dan keterangan saksi telah mendukung peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Proses hukum terhadap kelima tersangka kini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus yang berdampak signifikan terhadap kesejahteraan publik dan keandalan layanan dasar. Penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketersediaan listrik akan ditindak tegas, terlepas dari latar belakang instansi atau perusahaan yang terlibat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya