Lima Tersangka Ditetapkan Terkait Blackout Massal Batam-Bintan
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout meluas di Batam dan Bintan, diduga akibat gangguan teknis di gardu induk yang menyebabkan kerugian hingga Rp57,3 miliar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal yang melanda wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap 25 saksi yang terlibat dalam proses operasional dan perawatan infrastruktur listrik. Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026, setelah sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan.
Kelima tersangka terdiri dari empat pegawai PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu kontraktor berinisial AEP. Mereka diduga terlibat dalam proses perawatan dan operasional transformator di Gardu Induk Sei Harapan, yang menjadi titik awal terjadinya gangguan listrik. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB, saat terdengar dentuman yang diduga berasal dari hubungan singkat pada Transformator 1.
Dampak dari kejadian tersebut sangat luas, menyebabkan pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari 15 jam di dua pulau utama di Kepulauan Riau. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp57,315 miliar, termasuk kompensasi bagi pelanggan yang terdampak secara langsung. Penyidik menyatakan bahwa investigasi berbasis bukti teknis dan keterangan saksi telah mendukung peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Proses hukum terhadap kelima tersangka kini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus yang berdampak signifikan terhadap kesejahteraan publik dan keandalan layanan dasar. Penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketersediaan listrik akan ditindak tegas, terlepas dari latar belakang instansi atau perusahaan yang terlibat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

