Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Maguire dan Gol Bunuh Diri: Kemenangan MU yang Dipertanyakan

Gol Manchester United yang memicu kontroversi karena dugaan handball Maguire tetap disahkan karena terjadi bunuh diri lawan dan tidak langsung menghasilkan gol.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 21.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Maguire dan Gol Bunuh Diri: Kemenangan MU yang Dipertanyakan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Manchester United meraih kemenangan pertama di awal musim Premier League usai mengalahkan Ipswich Town dengan skor 5-2 di Stadion Old Trafford. Gol pembuka dari Leif Davis membuat tuan rumah tertinggal, namun MU mampu membalikkan keadaan dengan lima gol beruntun. Salah satu gol krusial terjadi pada menit ke-56, saat tembakan Harry Maguire mengenai kaki Jacob Greaves sebelum masuk ke gawang lawan.

Keputusan wasit yang mempertahankan gol tersebut menuai kritik dan perdebatan luas. Video Assistant Referee (VAR) sempat memeriksa insiden tersebut karena adanya dugaan pelanggaran handball oleh Maguire saat mengontrol bola sebelum menembak. Namun, keputusan akhir tetap mempertahankan gol karena dianggap bukan hasil langsung dari tangan pemain.

Premier League mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah ditinjau secara menyeluruh. Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa handball yang tidak disengaja tidak bisa dihukum jika tidak langsung menghasilkan gol. Faktor penentu utama adalah gol terjadi karena bunuh diri pemain lawan, bukan hasil tembakan langsung dari tangan Maguire. Aturan menyatakan bahwa pelanggaran handball hanya berlaku jika bola langsung masuk gawang setelah menyentuh tangan.

Meski demikian, banyak pihak tetap mempertanyakan interpretasi keputusan, terutama soal intensi Maguire yang tampak mencoba mengendalikan bola sebelum menembak. Namun, aturan menyediakan pengecualian dalam kasus seperti ini, terutama ketika gol terjadi akibat kesalahan lawan atau terjadi jeda waktu antara pelanggaran dan gol. Keputusan itu pun ditegaskan sebagai sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya