Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mahasiswa Desak DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir Tahun

Mahasiswa dari UNJ meminta DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, dengan memastikan prosesnya matang dan berbasis pada kepentingan publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 08.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Mahasiswa Desak DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir Tahun
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Adriansyah Fadhilah, mengajak DPR dan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian rancangan undang-undang tentang perampasan aset secara serius. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan tenggat waktu akhir tahun sebagai momentum strategis untuk menuntaskan proses legislasi yang diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Adriansyah menyoroti bahwa proses pembahasan RUU harus dilakukan dengan cermat, tanpa mengorbankan substansi penting yang menjadi inti dari regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan ini bukan hanya soal aset negara, tetapi juga bagian dari upaya membangun keadilan sosial dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia menekankan peran DPR sebagai representasi rakyat yang harus memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi secara utuh dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Menurutnya, keterlibatan aktif lembaga legislatif dalam proses ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap kepentingan bersama.

Dalam pernyataannya, Adriansyah menyampaikan harapan agar para anggota dewan mampu menjalankan amanat rakyat dengan penuh kesadaran dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengesahan RUU tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh kualitas dan keberpihakan terhadap keadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya