Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Masyarakat Diminta Bantu Ungkap Kematian Bambang di Pejompongan

Pakar hukum mendesak masyarakat aktif membantu penyidik dengan melaporkan informasi terkait kematian Bambang Setiawan pasca-kerusuhan di Pejompongan, 27 Agustus 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 13.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Masyarakat Diminta Bantu Ungkap Kematian Bambang di Pejompongan
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kasus kematian Bambang Setiawan yang terjadi saat kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026, berpotensi segera terungkap jika masyarakat turut serta dalam proses penyelidikan. Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa peran masyarakat sangat krusial dalam mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut. Ia menilai bahwa dukungan dari warga, bahkan dalam bentuk informasi kecil, dapat menjadi kunci dalam penyelidikan.

Hasibuan menyampaikan bahwa kepolisian telah mengumpulkan data dan menyebarkan sketsa wajah dua tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban. Dengan adanya gambaran fisik pelaku, ia mengimbau semua pihak yang memiliki informasi, meski terkesan sepele, untuk segera melapor ke pihak berwajib. Menurutnya, setiap petunjuk dapat menjadi titik terang dalam proses hukum.

Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus bukan tanggung jawab semata pihak kepolisian, melainkan juga kewajiban bersama. Masyarakat, sebagai saksi sosial, memiliki kontribusi nyata dalam menjaga keadilan dan menuntaskan tanda tanya yang masih menggantung setelah peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kematian yang berakhir tanpa kejelasan.

Edi menyeru agar seluruh warga yang menyaksikan peristiwa, melihat aktivitas mencurigakan, atau memiliki rekaman, foto, atau data lain yang relevan untuk segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Ia meyakini bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat akan mempercepat proses penyelidikan dan menegakkan keadilan bagi korban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya