Mentan Usulkan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Perkuat Perkebunan Strategis
Kementerian Pertanian mengusulkan tambahan anggaran Rp5 triliun untuk pengembangan komoditas perkebunan strategis guna mendukung industri, kesejahteraan petani, dan ekspor pada 2027.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 03.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Menteri Pertanian telah mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk memperkuat sektor perkebunan pada tahun anggaran 2027. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, bertepatan dengan tanggal 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku industri dan meningkatkan daya saing ekspor nasional. Dana tersebut difokuskan pada pengembangan lima komoditas utama, termasuk kelapa, lada, pala, tebu, kopi, kakao, dan jambu mete, serta penyediaan 1.250 unit traktor untuk mendukung produksi tebu secara efisien.
Peningkatan anggaran ini dirancang untuk mendorong peningkatan pendapatan petani, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendukung program substitusi impor yang menjadi arahan Presiden. Dalam kesempatan yang sama, Mentan menegaskan bahwa alokasi dana tersebut sejalan dengan target nasional dalam mendukung klaster kedaulatan pangan melalui pengembangan kawasan pangan terintegrasi, termasuk perkebunan berkelanjutan dan peningkatan produksi peternakan.
Dari total pagu anggaran Kementerian Pertanian yang ditetapkan sebesar Rp28,02 triliun untuk 2027—naik dari Rp23,23 triliun—sebesar Rp9,8 triliun dialokasikan untuk pembiayaan dasar wajib, sedangkan Rp18,22 triliun digunakan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sektor pertanian. Alokasi ini mencakup infrastruktur lahan dan air, penyediaan benih unggul, sarana produksi, hilirisasi, modernisasi, serta pendampingan kepada petani melalui penyuluhan dan regenerasi.
Target produksi tahun 2027 mencakup berbagai komoditas strategis, seperti beras 34 juta ton, jagung 18 juta ton, kedelai 392 ribu ton, kelapa sawit 245 juta ton, tebu 42 juta ton, kopi 791 ribu ton, kelapa 2,9 juta ton, kakao 633 ribu ton, serta produksi daging, susu, dan telur yang masing-masing ditargetkan mencapai 5 juta ton, 922 ribu ton, dan 8,08 juta ton. Pendanaan berasal dari berbagai sumber, termasuk Rupiah Murni, PNBP, BLU, Pinjaman Luar Negeri, dan Surat Berharga Syariah Negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Dokter spesialis anak menekankan pentingnya deteksi dini gejala iritasi pernapasan pada anak akibat paparan abu vulkanik, terutama pada yang memiliki riwayat asma atau alergi.
9 September 2026

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Paparan abu vulkanik sering memicu iritasi saluran napas, termasuk gatal dan batuk; berikut cara alami meredakannya secara efektif.
9 September 2026

Warga 17 Tahun Dapat Rekening Otomatis Disertai Dana Awal Rp50 Ribu
Pemerintah siapkan rekening bank otomatis bagi warga usia 17 tahun dengan saldo awal Rp50 ribu, terhubung ke NIK, sebagai langkah inklusi keuangan dan digitalisasi ekonomi.
9 September 2026

Singapura Naikkan Gaji Pejabat Meski Ekonomi Tidak Merata
Singapura mengumumkan kenaikan gaji hingga 9% untuk menteri dan anggota parlemen, meski pertumbuhan ekonomi tidak merata dan tekanan inflasi masih tinggi.
9 September 2026
Berita Lainnya

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

SPP-TDLN Mulai Berlaku 10 September 2026
Rabu, 9 September 2026, 11.35 WITA


