MK Tolak Gugatan Kelayakan Pendidikan Gibran
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden karena tidak menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden Republik Indonesia, meskipun tidak ditemukan bukti resmi kelulusan sekolah menengah atas dari pendidikannya di Australia dan Singapura. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang digelar pada Selasa malam di Jakarta.
Dalam amar putusannya, hakim Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan menengah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA atau sederajat, MK tetap tidak dapat membatalkan status Gibran. Alasannya, permohonan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Selain itu, MK menekankan bahwa Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga posisinya telah menjadi keputusan final yang mengikat secara hukum. Dengan demikian, meskipun terdapat kekurangan bukti pendukung pendidikan, Mahkamah tidak memiliki dasar hukum untuk mengubah status jabatan yang telah berlaku.
Putusan ini dikeluarkan dalam sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam kesimpulannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, baik dari segi eksepsi maupun pokok permohonan. Keputusan ini menjadi penutup dari proses hukum yang berlangsung secara terbuka dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Kepala Intel Jerman Ditangkap Terkait Spionase dan Pengkhianatan
Eks direktur BND Jerman, August Hanning, ditangkap karena diduga melakukan spionase dan upaya pengkhianatan dengan menyebarkan informasi rahasia ke dinas intelijen asing.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan
Putusan MK yang menolak gugatan ijazah Gibran menjadi bukti proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum dan membantah tudingan cacat konstitusi terhadap kualifikasi calon wakil presiden.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul aksi sujud syukur oleh relawan di depan gedung MK.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden, karena statusnya telah berubah setelah dilantik.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Sosial di HUT ke-28
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ekspor UMKM Capai Rp6,21 Triliun Hingga Agustus 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Investor AS Percaya pada Prospek Ekonomi Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Sarmuji Dorong Transformasi Industri untuk Wujudkan Ekonomi 6 Persen 2027
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

DEWA Perbarui Penyajian Laporan Keuangan Semester I 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.20 WITA

Stray Kids Pilih Tak Ikut Grammys demi Prinsip Musik Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.16 WITA

