Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Kelayakan Pendidikan Gibran

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden karena tidak menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK Tolak Gugatan Kelayakan Pendidikan Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden Republik Indonesia, meskipun tidak ditemukan bukti resmi kelulusan sekolah menengah atas dari pendidikannya di Australia dan Singapura. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang digelar pada Selasa malam di Jakarta.

Dalam amar putusannya, hakim Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan menengah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA atau sederajat, MK tetap tidak dapat membatalkan status Gibran. Alasannya, permohonan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Selain itu, MK menekankan bahwa Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga posisinya telah menjadi keputusan final yang mengikat secara hukum. Dengan demikian, meskipun terdapat kekurangan bukti pendukung pendidikan, Mahkamah tidak memiliki dasar hukum untuk mengubah status jabatan yang telah berlaku.

Putusan ini dikeluarkan dalam sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam kesimpulannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, baik dari segi eksepsi maupun pokok permohonan. Keputusan ini menjadi penutup dari proses hukum yang berlangsung secara terbuka dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya