Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nikita Mirzani Menang Banding, Ganti Rugi Dicabut

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan kewajiban Nikita Mirzani membayar ganti rugi terhadap Reza Gladys dan suaminya, berdasarkan ketidakcukupan bukti atas klaim kerugian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 09.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Nikita Mirzani Menang Banding, Ganti Rugi Dicabut
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan aktris Nikita Mirzani terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Keputusan ini secara hukum mencabut putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebankan kewajiban pembayaran kerugian miliaran rupiah kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.

Tim hukum Nikita Mirzani mengonfirmasi penerimaan salinan putusan melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026. Kuasa hukum, Usman Lawara, menyatakan bahwa putusan tingkat banding menilai dalil-dalil pihak penggugat dalam gugatan balik tidak didukung bukti yang memadai. Karena itu, kewajiban ganti rugi yang sebelumnya diberlakukan dinilai tidak berlaku dan dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Usman, klaim kerugian materiil maupun immateriil yang diajukan Reza Gladys dianggap hanya sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak pernah terbukti secara objektif, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum dalam penentuan kewajiban finansial. Keputusan ini menjadi pijakan penting dalam upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pidana yang kini sedang diproses.

Konflik yang berujung pada gugatan ini bermula dari kerja sama promosi produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani. Hubungan profesional yang memburuk kemudian memicu pelaporan ke polisi atas dugaan pengancaman dan pemerasan, yang kini menjadi dasar penahanan terhadap aktris tersebut. Putusan banding ini diharapkan dapat menjadi alat hukum baru yang mendukung proses PK yang sedang ditempuh oleh Nikita Mirzani.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya