Nikita Mirzani Menang Banding, Ganti Rugi Dicabut
Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan kewajiban Nikita Mirzani membayar ganti rugi terhadap Reza Gladys dan suaminya, berdasarkan ketidakcukupan bukti atas klaim kerugian.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 09.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan aktris Nikita Mirzani terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Keputusan ini secara hukum mencabut putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebankan kewajiban pembayaran kerugian miliaran rupiah kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
Tim hukum Nikita Mirzani mengonfirmasi penerimaan salinan putusan melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026. Kuasa hukum, Usman Lawara, menyatakan bahwa putusan tingkat banding menilai dalil-dalil pihak penggugat dalam gugatan balik tidak didukung bukti yang memadai. Karena itu, kewajiban ganti rugi yang sebelumnya diberlakukan dinilai tidak berlaku dan dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Usman, klaim kerugian materiil maupun immateriil yang diajukan Reza Gladys dianggap hanya sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak pernah terbukti secara objektif, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum dalam penentuan kewajiban finansial. Keputusan ini menjadi pijakan penting dalam upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pidana yang kini sedang diproses.
Konflik yang berujung pada gugatan ini bermula dari kerja sama promosi produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani. Hubungan profesional yang memburuk kemudian memicu pelaporan ke polisi atas dugaan pengancaman dan pemerasan, yang kini menjadi dasar penahanan terhadap aktris tersebut. Putusan banding ini diharapkan dapat menjadi alat hukum baru yang mendukung proses PK yang sedang ditempuh oleh Nikita Mirzani.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Erupsi bersamaan enam gunung api di berbagai wilayah Indonesia disebabkan oleh pertemuan siklus aktivitas alami, bukan keterkaitan sistem magma.
9 September 2026

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Probabilitas Indonesia menjadi negara maju masih di bawah ambang batas, tertinggal dari Thailand dan Vietnam berdasarkan metode analisis kinerja ekonomi struktural.
9 September 2026

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Peningkatan belanja emas oleh bank sentral dunia mencatat rekor hingga Juli 2026, didorong kebutuhan diversifikasi cadangan dan stabilitas dalam era ketegangan global.
9 September 2026

LPS Dorong Literasi Keuangan Melalui Festival di Lampung
LPS sukses gelar Lampung Financial Festival 2026 dengan 6.800 pengunjung, fokus pada penguatan pemahaman keuangan generasi muda.
9 September 2026
Berita Lainnya

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

RUU Migas Dipercepat, BUK Jadi Fokus Utama
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

Produksi Motor Listrik Nasional Siap Capai 100 Ribu Unit Tahun Depan
Rabu, 9 September 2026, 15.34 WITA


