Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Dorong Penurunan Batas Harga Saham ke Rp1 untuk Dorong Likuiditas

OJK mendorong penurunan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari Rp50 menjadi hingga Rp1 guna meningkatkan likuiditas dan keadilan mekanisme harga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 07.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Dorong Penurunan Batas Harga Saham ke Rp1 untuk Dorong Likuiditas
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perubahan aturan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai, dari level sebelumnya Rp50 menjadi tidak lebih dari Rp1 per saham. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat likuiditas pasar dan memastikan mekanisme pembentukan harga yang lebih reflektif terhadap kondisi riil pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika pasar yang menuntut fleksibilitas lebih tinggi, terutama bagi emiten kecil dan menengah yang sebelumnya kesulitan menarik minat investor karena batas harga yang terlalu tinggi. Tujuannya adalah menciptakan akses yang lebih merata bagi pelaku pasar dari berbagai skala.

Selain itu, OJK juga menekankan perlunya peningkatan transparansi dalam pengelolaan agunan melalui PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Dalam hal ini, perlu diperjelas besaran haircut yang diterapkan terhadap efek yang digunakan sebagai agunan, agar pelaku pasar memiliki pemahaman yang lebih akurat dan konsisten dalam mengelola risiko.

Di sisi lain, OJK terus mengkaji rancangan peraturan yang menyangkut demutualisasi bursa efek, sebagai tindak lanjut dari kewajiban hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Proses penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) telah memasuki tahap diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, meski belum selesai.

Pada ranah pengembangan pasar berkelanjutan, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan program IDX Green Equity Designation bagi emiten yang memenuhi kriteria saham hijau atau saham hijau transisi berdasarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan telah melalui verifikasi independen. Sementara itu, pasar karbon juga menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan total 159 pengguna jasa terdaftar hingga Agustus 2026 dan volume transaksi mencapai 1,98 juta ton CO2 ekivalen, bernilai Rp93,9 miliar secara kumulatif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya