OJK Perbarui Aturan EBA-SP Dukung Program Perumahan Nasional
OJK terbitkan POJK 12/2026 untuk memperluas pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan aturan lebih komprehensif dan transparan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 15.30 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam kerangka pembiayaan sekunder perumahan. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pencapaian target Program 3 Juta Rumah dengan memperluas akses pembiayaan bagi sektor perumahan melalui pasar modal.
POJK 12/2026 menjadi penyempurnaan atas peraturan sebelumnya, khususnya POJK 23/2014 dan 20/2017, dengan tujuan memperkuat kerangka hukum dan meningkatkan efektivitas instrumen EBA-SP. Dalam aturan baru, OJK menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan kepentingan investor, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi struktur dan pengelolaan aset.
Salah satu peningkatan utama adalah perluasan jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang dari kredit perumahan dan permukiman, serta hak atas arus kas dari pembiayaan tersebut. Selain itu, fleksibilitas struktur EBA-SP diperbesar, memungkinkan penerbitan dalam beberapa kelas dengan karakteristik berbeda, seperti urutan pembayaran dan tingkat keamanan, yang meningkatkan daya tarik bagi berbagai investor.
Penguatan tata kelola juga menjadi fokus utama, dengan penegasan tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti penerbit, wali amanat, bank kustodian, dan kreditur asal. Mereka diwajibkan melakukan due diligence, menjamin akurasi informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara profesional. Pelaporan berkala kepada OJK juga diperketat, mencakup kondisi portofolio, kualitas aset, dan pembayaran.
Aturan ini berlaku efektif mulai 17 September 2026 dan mencabut berlakunya POJK 23/2014 serta POJK 20/2017. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, OJK menargetkan optimalisasi EBA-SP sebagai instrumen pendukung pembiayaan perumahan nasional, memperkuat stabilitas sektor dan mempercepat terwujudnya rumah layak huni bagi masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
PT Vaksindo Satwa Nusantara sukses mengekspor vaksin hewan senilai Rp1,9 miliar ke empat negara Afrika sebagai langkah ekspansi pasar pertama di benua tersebut.
24 September 2026

Anggaran Kemenhub 2027 Rp32,9 Triliun, Laut Terbesar
Ditjen Perhubungan Laut menjadi penerima anggaran terbesar di Kemenhub dengan Rp10,49 triliun, menyesuaikan prioritas peningkatan keselamatan dan konektivitas maritim.
24 September 2026

Anggaran 2027 Basarnas Belum Cukup, Kekurangan Rp2,29 Triliun
Basarnas mengalokasikan anggaran Rp1,56 triliun untuk 2027, masih kurang Rp2,29 triliun dari kebutuhan sebenarnya, terutama untuk sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.
24 September 2026

Pemerintah Masih Rancang Desain Program Rekening Gratis
Pemerintah belum menentukan anggaran detail dan desain pelaksanaan program pembukaan rekening gratis dengan saldo awal Rp50 ribu untuk masyarakat.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

