Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perbarui Aturan EBA-SP Dukung Program Perumahan Nasional

OJK terbitkan POJK 12/2026 untuk memperluas pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan aturan lebih komprehensif dan transparan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 15.30 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
OJK Perbarui Aturan EBA-SP Dukung Program Perumahan Nasional📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam kerangka pembiayaan sekunder perumahan. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pencapaian target Program 3 Juta Rumah dengan memperluas akses pembiayaan bagi sektor perumahan melalui pasar modal.

POJK 12/2026 menjadi penyempurnaan atas peraturan sebelumnya, khususnya POJK 23/2014 dan 20/2017, dengan tujuan memperkuat kerangka hukum dan meningkatkan efektivitas instrumen EBA-SP. Dalam aturan baru, OJK menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan kepentingan investor, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi struktur dan pengelolaan aset.

Salah satu peningkatan utama adalah perluasan jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang dari kredit perumahan dan permukiman, serta hak atas arus kas dari pembiayaan tersebut. Selain itu, fleksibilitas struktur EBA-SP diperbesar, memungkinkan penerbitan dalam beberapa kelas dengan karakteristik berbeda, seperti urutan pembayaran dan tingkat keamanan, yang meningkatkan daya tarik bagi berbagai investor.

Penguatan tata kelola juga menjadi fokus utama, dengan penegasan tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti penerbit, wali amanat, bank kustodian, dan kreditur asal. Mereka diwajibkan melakukan due diligence, menjamin akurasi informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara profesional. Pelaporan berkala kepada OJK juga diperketat, mencakup kondisi portofolio, kualitas aset, dan pembayaran.

Aturan ini berlaku efektif mulai 17 September 2026 dan mencabut berlakunya POJK 23/2014 serta POJK 20/2017. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, OJK menargetkan optimalisasi EBA-SP sebagai instrumen pendukung pembiayaan perumahan nasional, memperkuat stabilitas sektor dan mempercepat terwujudnya rumah layak huni bagi masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya