OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Pemberi Dana di Pinjol
OJK akan terbitkan aturan baru untuk perlindungan lender di industri pinjaman daring, dengan wajibkan dana cadangan dan pengelolaan risiko lebih ketat.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 21.22 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan baru yang mengatur tata kelola industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), atau lebih dikenal sebagai pinjaman daring (pindar). Salah satu poin utama dalam draf perubahan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 adalah kewajiban penyelenggara untuk menyediakan dana cadangan, yang disebut pooling funds, guna melindungi pemberi dana (lender). Dana ini harus dibentuk dengan minimal 5% dari fee bersih setiap penyaluran pendanaan, dan ditempatkan pada instrumen aman seperti deposito bank atau surat berharga negara (SBN).
Aturan ini bertujuan memperkuat sistem manajemen risiko dan memastikan ketersediaan dana saat terjadi keterlambatan pembayaran atau kegagalan operasional platform. Bunga dari penempatan dana tersebut diperbolehkan digunakan untuk operasional penyelenggara, namun tetap harus menjaga keamanan dan likuiditas. Selain itu, draf juga mewajibkan pembentukan dana likuidasi sebesar minimal 20% dari ekuitas wajib minimum, yang harus tercapai bertahap hingga mencapai Rp2,5 miliar paling lambat tiga tahun setelah tahun buku 2027.
Perubahan lain mencakup penyesuaian batas kredit macet dari 90 hari menjadi 180 hari kalender, selaras dengan standar klasifikasi kredit di perbankan. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pengelolaan risiko antar sektor dan memperkuat pengawasan terintegrasi. Seiring itu, penyelenggara pindar akan dikelompokkan ke dalam empat tier berdasarkan kesehatan keuangan, rasio penyaluran ke UMKM, serta tingkat pengaduan konsumen. Tiering ini akan menjadi dasar pemberian insentif, seperti batas maksimum pendanaan dan persentase alokasi per lender.
Untuk mengantisipasi kegagalan operasional, OJK juga mendukung pembentukan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tim ini akan bertugas menjaga kelangsungan administrasi dan penagihan saat platform berhenti beroperasi, meskipun tidak menggantikan proses likuidasi resmi. Tujuannya adalah memastikan upaya pemulihan dana bagi lender tetap berjalan efektif selama masa transisi.
Pada Agustus 2026, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar mencapai 4,73%, dengan 16 penyelenggara yang melebihi ambang batas 5%. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem pendanaan daring di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Pemerintah menaikkan target setoran PNBP sektor energi dan mineral tahun 2026 menjadi Rp165 triliun, didorong capaian positif hingga September yang sudah mencapai 93,78% dari target sebelumnya.
25 Oktober 2026

Rupiah Terus Melemah di Atas Rp18.000/US$
Rupiah mengalami tekanan berkelanjutan dengan nilai tukar menembus level Rp18.040 per dolar AS, dipicu penguatan greenback dan penurunan persepsi investasi global.
25 Oktober 2026

BRILink Agen Fillio Dorong Inklusi Keuangan di Dumai
Layanan keuangan melalui BRILink Agen Fillio di Dumai berhasil meningkatkan akses transaksi keuangan bagi masyarakat, terutama UMKM dan lansia, sekaligus mendukung perputaran ekonomi lokal.
25 Oktober 2026

Obama: Pemilu Sela adalah Batas Terakhir Menghentikan Kebodohan Politik
Mantan Presiden AS Barack Obama menyerukan dukungan terhadap Demokrat dalam pemilu sela, menilai pemerintahan Trump telah membawa kekacauan dan kebijakan yang merusak stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Siapkan Rp883 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.21 WITA

