Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Pemberi Dana di Pinjol

OJK akan terbitkan aturan baru untuk perlindungan lender di industri pinjaman daring, dengan wajibkan dana cadangan dan pengelolaan risiko lebih ketat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 21.22 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Pemberi Dana di Pinjol📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan baru yang mengatur tata kelola industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), atau lebih dikenal sebagai pinjaman daring (pindar). Salah satu poin utama dalam draf perubahan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 adalah kewajiban penyelenggara untuk menyediakan dana cadangan, yang disebut pooling funds, guna melindungi pemberi dana (lender). Dana ini harus dibentuk dengan minimal 5% dari fee bersih setiap penyaluran pendanaan, dan ditempatkan pada instrumen aman seperti deposito bank atau surat berharga negara (SBN).

Aturan ini bertujuan memperkuat sistem manajemen risiko dan memastikan ketersediaan dana saat terjadi keterlambatan pembayaran atau kegagalan operasional platform. Bunga dari penempatan dana tersebut diperbolehkan digunakan untuk operasional penyelenggara, namun tetap harus menjaga keamanan dan likuiditas. Selain itu, draf juga mewajibkan pembentukan dana likuidasi sebesar minimal 20% dari ekuitas wajib minimum, yang harus tercapai bertahap hingga mencapai Rp2,5 miliar paling lambat tiga tahun setelah tahun buku 2027.

Perubahan lain mencakup penyesuaian batas kredit macet dari 90 hari menjadi 180 hari kalender, selaras dengan standar klasifikasi kredit di perbankan. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pengelolaan risiko antar sektor dan memperkuat pengawasan terintegrasi. Seiring itu, penyelenggara pindar akan dikelompokkan ke dalam empat tier berdasarkan kesehatan keuangan, rasio penyaluran ke UMKM, serta tingkat pengaduan konsumen. Tiering ini akan menjadi dasar pemberian insentif, seperti batas maksimum pendanaan dan persentase alokasi per lender.

Untuk mengantisipasi kegagalan operasional, OJK juga mendukung pembentukan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tim ini akan bertugas menjaga kelangsungan administrasi dan penagihan saat platform berhenti beroperasi, meskipun tidak menggantikan proses likuidasi resmi. Tujuannya adalah memastikan upaya pemulihan dana bagi lender tetap berjalan efektif selama masa transisi.

Pada Agustus 2026, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar mencapai 4,73%, dengan 16 penyelenggara yang melebihi ambang batas 5%. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem pendanaan daring di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya