Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Siapkan Struktur Bursa Mineral Setelah Perpres Turun

OJK menunggu Perpres dari Presiden Prabowo untuk tetapkan komoditas strategis, sambil siapkan struktur pengelolaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis secara matang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 23.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Siapkan Struktur Bursa Mineral Setelah Perpres Turun
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait daftar komoditas yang akan masuk dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penetapan komoditas kunci tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), sebagai dasar hukum utama sebelum pelaksanaan lebih lanjut.

Penyusunan aturan pendukung akan dilakukan oleh OJK dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) setelah Perpres diterbitkan. Dokumen ini akan mengatur tata kelola operasional BMKS, termasuk mekanisme transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Proses ini menjadi bagian dari reformasi sistem pengawasan pasar berjangka di sektor komoditas strategis.

Sejalan dengan persiapan hukum, OJK telah menempatkan sejumlah tokoh kunci dalam struktur satuan kerja (satker) BMKS. Posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sudah diisi oleh Sarjito, sementara jabatan Deputi Komisioner dan Kepala Departemen telah dipenuhi oleh calon-calon yang telah dipilih. Friderica menyatakan seluruh posisi strategis telah diisi, sehingga BMKS siap beroperasi secara efektif segera setelah arahan presiden turun.

Dengan struktur yang sudah tersusun, OJK menegaskan kesiapan penuh dalam menjalankan peran sebagai otoritas pengawas baru di sektor bursa komoditas strategis. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, stabilitas pasar, serta daya saing komoditas Indonesia di tingkat global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya