Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Kedisiplinan Pasar Modal dengan Denda Rp112,79 Miliar

OJK menjatuhkan denda total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak di pasar modal hingga September 2026 sebagai bagian dari penegakan aturan dan penguatan pengawasan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 17.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
OJK Tegaskan Kedisiplinan Pasar Modal dengan Denda Rp112,79 Miliar📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak 136 pihak di sektor pasar modal dengan sanksi administratif mencapai total Rp112,79 miliar sepanjang periode Januari hingga September 2026. Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemeriksaan, khususnya terkait pasar modal dan perdagangan efek. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek Karbon menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan di pasar modal Indonesia.

Selain denda, sejumlah sanksi lain diberlakukan, termasuk dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 surat peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis. Upaya ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga keteraturan pasar. Sejalan dengan itu, OJK bersama organisasi pengatur mandiri (SRO) memperbarui peraturan pasar modal guna meningkatkan kualitas pembentukan harga, likuiditas, serta efisiensi perdagangan.

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai, yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per saham. Kini, harga saham dapat turun hingga Rp1 per saham, seiring efektivitas perubahan yang mulai berlaku sejak 28 September 2026. Aturan ini dirancang untuk memperluas akses pasar dan memperkuat mekanisme price discovery. Di samping itu, pengawasan terhadap perusahaan tercatat diperketat melalui penyempurnaan sistem pemantauan khusus yang menekankan kondisi fundamental dan kualitas transaksi.

Meski berbagai kebijakan penegakan hukum diterapkan, pasar modal domestik mengalami tekanan pada bulan September 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di level 6.071,14, mengalami koreksi 6,96 persen dibanding bulan sebelumnya. Volatilitas global akibat ketegangan geopolitik dan kenaikan suku bunga global turut memengaruhi aliran modal asing, yang mencatatkan net sell senilai Rp10,24 triliun pada bulan tersebut. Di pasar obligasi, ICBI turun 0,23 persen, sementara investor asing juga melakukan net sell di SBN sebesar Rp340 miliar. Namun, OJK menilai likuiditas pasar tetap terjaga dengan spread pasar rata-rata 1,2 persen, menunjukkan ketahanan sistem.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya