OJK Tegaskan Tanggung Jawab PUJK Atas Kerugian Teknologi
OJK menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib menanggung kerugian konsumen akibat gangguan teknologi, berdasarkan POJK 22 Tahun 2023.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami konsumen akibat ketidakamanan atau ketidakandalan sistem teknologi yang digunakan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menjadi landasan hukum bagi pengawasan dan penegakan standar keamanan digital.
Dalam paparannya di acara FEKDI x IFSE 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa keamanan data, keandalan sistem, serta perlindungan terhadap risiko teknologi menjadi bagian tak terpisahkan dari kewajiban operasional PUJK. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa inovasi dan teknologi yang diterapkan telah melalui prosedur pengujian dan pengawasan internal yang ketat.
Untuk menjamin konsistensi, OJK telah menyusun panduan operasional yang harus diikuti oleh seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, fintech, serta pelaku di sektor aset kripto. Panduan ini mencakup standar operasional prosedur (SOP), tata kelola risiko, serta mekanisme deteksi dini terhadap potensi kegagalan teknis. Tujuannya adalah membangun ekosistem keuangan yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK 22 Tahun 2023 dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, termasuk denda, pembatasan aktivitas, hingga pencabutan izin usaha. Friderica menegaskan bahwa keberlanjutan inovasi teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan konsumen. “Ketahanan konsumen harus menjadi prioritas utama, bukan kompromi dalam proses transformasi digital,” tegasnya.
Pesan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen OJK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jasa keuangan nasional. Dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan digital tanpa khawatir terhadap risiko teknologi yang dapat menimbulkan kerugian finansial.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
PT Vaksindo Satwa Nusantara sukses mengekspor vaksin hewan senilai Rp1,9 miliar ke empat negara Afrika sebagai langkah ekspansi pasar pertama di benua tersebut.
24 September 2026

Anggaran Kemenhub 2027 Rp32,9 Triliun, Laut Terbesar
Ditjen Perhubungan Laut menjadi penerima anggaran terbesar di Kemenhub dengan Rp10,49 triliun, menyesuaikan prioritas peningkatan keselamatan dan konektivitas maritim.
24 September 2026

Anggaran 2027 Basarnas Belum Cukup, Kekurangan Rp2,29 Triliun
Basarnas mengalokasikan anggaran Rp1,56 triliun untuk 2027, masih kurang Rp2,29 triliun dari kebutuhan sebenarnya, terutama untuk sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.
24 September 2026

Pemerintah Masih Rancang Desain Program Rekening Gratis
Pemerintah belum menentukan anggaran detail dan desain pelaksanaan program pembukaan rekening gratis dengan saldo awal Rp50 ribu untuk masyarakat.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

