Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Tanggung Jawab PUJK Atas Kerugian Teknologi

OJK menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib menanggung kerugian konsumen akibat gangguan teknologi, berdasarkan POJK 22 Tahun 2023.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Tegaskan Tanggung Jawab PUJK Atas Kerugian Teknologi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami konsumen akibat ketidakamanan atau ketidakandalan sistem teknologi yang digunakan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menjadi landasan hukum bagi pengawasan dan penegakan standar keamanan digital.

Dalam paparannya di acara FEKDI x IFSE 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa keamanan data, keandalan sistem, serta perlindungan terhadap risiko teknologi menjadi bagian tak terpisahkan dari kewajiban operasional PUJK. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa inovasi dan teknologi yang diterapkan telah melalui prosedur pengujian dan pengawasan internal yang ketat.

Untuk menjamin konsistensi, OJK telah menyusun panduan operasional yang harus diikuti oleh seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, fintech, serta pelaku di sektor aset kripto. Panduan ini mencakup standar operasional prosedur (SOP), tata kelola risiko, serta mekanisme deteksi dini terhadap potensi kegagalan teknis. Tujuannya adalah membangun ekosistem keuangan yang aman, transparan, dan berkelanjutan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK 22 Tahun 2023 dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, termasuk denda, pembatasan aktivitas, hingga pencabutan izin usaha. Friderica menegaskan bahwa keberlanjutan inovasi teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan konsumen. “Ketahanan konsumen harus menjadi prioritas utama, bukan kompromi dalam proses transformasi digital,” tegasnya.

Pesan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen OJK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jasa keuangan nasional. Dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan digital tanpa khawatir terhadap risiko teknologi yang dapat menimbulkan kerugian finansial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya