Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Ungkap Manipulasi Pasar, Tiga Saham Sentuh Batas ARB

OJK mengungkap praktik manipulasi pasar dan pelanggaran hukum di tiga emiten, berdampak pada penurunan tajam saham CUAN, BREN, dan DSSA yang menyentuh batas ARB pada Jumat (16/10/2026).

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.10 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 164x dibuka
OJK Ungkap Manipulasi Pasar, Tiga Saham Sentuh Batas ARB📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada perdagangan hari ini, Jumat (16/10/2026), tiga saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) secara bersamaan menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB), menandai tekanan berat di pasar modal. Saham CUAN ditutup di level 540, merosot 14,29% atau turun 90 poin dari perdagangan sebelumnya. Sementara BREN anjlok 14,91% ke posisi 1.855, dan DSSA terkoreksi 14,88% ke level 715, keduanya juga menunjukkan penurunan signifikan hingga menyentuh batas terendah harian.

Kejadian ini terjadi tak lama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum terhadap tiga emiten tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi periode 2023 hingga 2026, khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal, serta Pasal 107 terkait penawaran umum saham. OJK menelusuri aliran dana dan meminta dokumen dari anggota bursa terkait transaksi saham DSSA, serta memeriksa proses penawaran umum BREN dan CUAN.

Dalam temuan terkini, OJK mengidentifikasi adanya tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Manipulasi tersebut menyebabkan kenaikan harga saham secara tidak wajar. Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, yang berujung pada pembekuan izin bagi pihak terkait. Pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN mengungkap penjatahan saham yang direncanakan sejak awal untuk kelompok tertentu, terutama yang terkait dengan pemegang saham pengendali, sehingga mengurangi likuiditas pasar.

OJK menemukan pula praktik penyesatan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana pihak terkait mengaburkan identitas untuk mendapatkan alokasi besar secara tidak transparan. Akibatnya, jumlah saham yang beredar terbatas, menciptakan ketidakseimbangan pasar. Berdasarkan temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sementara itu, indeks harga saham gabungan (IHSG) turun 11% ke level 5.227,01 pada sesi II, dipicu oleh kekhawatiran pasar atas potensi penurunan klasifikasi pasar Indonesia oleh MSCI.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya