Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pajak 0,5% dari Transaksi Marketplace Masuk Rancangan RAPBN 2027

Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan kebijakan pajak 0,5% atas transaksi e-commerce dalam RAPBN 2027 untuk tingkatkan penerimaan negara, dengan pengecualian bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 13.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pajak 0,5% dari Transaksi Marketplace Masuk Rancangan RAPBN 2027
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan kebijakan pemungutan pajak 0,5 persen atas transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan digital sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan negara dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Keputusan ini diambil dalam hasil rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI, yang membahas asumsi makro dan kebijakan fiskal untuk tahun anggaran mendatang.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah utama dalam perluasan basis perpajakan, khususnya untuk menjangkau sektor ekonomi digital yang sebelumnya belum sepenuhnya tercakup dalam sistem perpajakan. Komisi XI menekankan pentingnya pemanfaatan data dan teknologi untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang terjadi di luar sistem formal, termasuk ekonomi gelap dan sektor informal yang memiliki potensi penerimaan besar.

Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce sebesar 0,5 persen merupakan langkah konkret untuk mengintensifkan pajak digital. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi secara pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Pengecualian ini dimaksudkan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan usaha kecil.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan penyederhanaan prosedur pengajuan surat pernyataan bebas pajak bagi UMKM yang memenuhi kriteria omzet. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif tanpa mengurangi pengawasan fiskal, sekaligus menjamin keberlanjutan inklusi ekonomi di tengah upaya peningkatan penerimaan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya