Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pajak Kekayaan untuk Orang Superkaya, Pemerintah Pertimbangkan Secara Matang

Pemerintah menyatakan telah mempertimbangkan usulan pajak kekayaan bagi individu dengan kekayaan bersih di atas Rp84 miliar, meski belum menetapkan target penerimaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 23.09 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
Pajak Kekayaan untuk Orang Superkaya, Pemerintah Pertimbangkan Secara Matang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menanggapi usulan penerapan pajak kekayaan terhadap individu superkaya yang disampaikan oleh lembaga riset, dengan menegaskan bahwa setiap perhitungan memiliki asumsi dan basis data tersendiri. Ia menekankan bahwa meskipun usulan tersebut memberikan kontribusi dalam diskusi kebijakan, pemerintah juga memiliki data internal dan pertimbangan teknis yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Bimo menjelaskan bahwa kajian kebijakan fiskal, termasuk potensi penerimaan dari pajak kekayaan, dilakukan secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan. Sementara itu, Dirjen Pajak fokus pada pelaksanaan administrasi dan pemungutan pajak, bukan pengambilan kebijakan strategis. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diusulkan harus melalui proses evaluasi yang ketat dan berbasis data.

Lembaga riset tersebut memperkirakan penerapan pajak sebesar 1 hingga 2 persen terhadap kekayaan bersih di atas Rp84 miliar dapat menghasilkan penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun per tahun. Angka ini setara dengan sekitar 60 persen dari total PPh yang dibayarkan oleh seluruh pekerja di Indonesia, menurut laporan mereka. Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong sistem perpajakan yang lebih progresif, dengan menekankan perlindungan terhadap kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.

Meski begitu, Bimo menegaskan bahwa angka Rp142,2 triliun tersebut merupakan hasil estimasi dari lembaga riset, bukan target resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyambut baik inisiatif yang memperkaya wacana kebijakan, namun menekankan bahwa pengambilan keputusan harus berdasarkan kajian menyeluruh dan pertimbangan keberlanjutan fiskal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya