Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pansel KPU 2027–2032 Resmi Dibentuk, Tunggu Pengumuman Resmi

Presiden telah menyetujui pembentukan pansel komisioner KPU periode 2027–2032, tinggal menunggu pengumuman resmi setelah proses koordinasi selesai.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 56x dibuka
Pansel KPU 2027–2032 Resmi Dibentuk, Tunggu Pengumuman Resmi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2027–2032. Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu di masa depan. Proses pembentukan pansel telah melalui koordinasi intensif antara DPR dan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Politik dan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengonfirmasi bahwa proses pembentukan pansel telah selesai secara teknis. Ia menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan keterangan bahwa pansel sudah berdiri dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Meski demikian, daftar anggota pansel belum dipublikasikan secara luas.

Mardani menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan anggota pansel, khususnya dengan tidak menerima calon yang diusulkan secara tidak transparan atau melalui titipan. Ia memperingatkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi penurunan indeks demokrasi, sehingga lembaga penyelenggara pemilu harus dibentuk dengan kualitas tinggi dan mandiri. “Kita butuh lembaga yang kuat, bukan yang mudah dipengaruhi,” ujarnya.

Proses seleksi yang akan dilakukan pansel berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meliputi berbagai tahapan seperti wawancara, uji kompetensi, serta penyerapan masukan dari publik. Dari 14 nama yang diprospek, tujuh akan dipilih untuk melanjutkan ke fit and proper test di DPR. Sisanya akan menjadi cadangan, siap menggantikan jika terjadi kekosongan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya