Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pelat Nomor Palsu Bisa Dipidana 6 Tahun

Penggunaan pelat nomor palsu atau penutupan pelat saat berkendara terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan KUHP baru.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 01.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pelat Nomor Palsu Bisa Dipidana 6 Tahun
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sah atau upaya menutupinya demi menghindari penindakan tilang elektronik kini berpotensi menimbulkan ancaman pidana serius. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipakai sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Polri. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus memiliki pelat yang sah dan terbaca oleh sistem pengawasan lalu lintas.

Menurutnya, pelanggaran terkait pelat nomor palsu atau dimodifikasi termasuk dalam kategori pemalsuan surat yang dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 391 KUHP yang baru, siapa pun yang membuat atau memalsukan surat yang berfungsi sebagai bukti resmi dengan maksud digunakan secara sah, serta dapat menimbulkan kerugian, dapat dihukum penjara hingga maksimal enam tahun atau denda paling tinggi Rp2 miliar. Pelanggaran ini tidak hanya terkait dengan tilang, tetapi juga bisa menjadi dasar penyelidikan pidana lebih lanjut.

Korlantas Polri telah memperkuat upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi melalui unit literasi digital di National Traffic Management Center (NTMC). Mereka aktif menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat palsu atau menutupinya. Selain itu, petugas lapangan dikerahkan untuk melakukan patroli di wilayah yang dinilai rawan pelanggaran, dengan dukungan data dari sistem pemantauan di back office. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan segera dilakukan melalui koordinasi langsung dengan unit terkait.

Penindakan utama tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Namun, jika terdapat indikasi pelanggaran yang berulang atau melibatkan tindak pidana lain, data dari ETLE akan diserahkan kepada satuan reserse, termasuk Densus dan unit narkoba, sebagai bahan forensik dalam penyelidikan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terdeteksi tidak hanya ditindak secara administratif, tetapi juga dapat menjadi bukti hukum dalam proses pidana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya