Pelat Nomor Palsu Bisa Dipidana 6 Tahun
Penggunaan pelat nomor palsu atau penutupan pelat saat berkendara terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan KUHP baru.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 01.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sah atau upaya menutupinya demi menghindari penindakan tilang elektronik kini berpotensi menimbulkan ancaman pidana serius. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipakai sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Polri. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus memiliki pelat yang sah dan terbaca oleh sistem pengawasan lalu lintas.
Menurutnya, pelanggaran terkait pelat nomor palsu atau dimodifikasi termasuk dalam kategori pemalsuan surat yang dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 391 KUHP yang baru, siapa pun yang membuat atau memalsukan surat yang berfungsi sebagai bukti resmi dengan maksud digunakan secara sah, serta dapat menimbulkan kerugian, dapat dihukum penjara hingga maksimal enam tahun atau denda paling tinggi Rp2 miliar. Pelanggaran ini tidak hanya terkait dengan tilang, tetapi juga bisa menjadi dasar penyelidikan pidana lebih lanjut.
Korlantas Polri telah memperkuat upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi melalui unit literasi digital di National Traffic Management Center (NTMC). Mereka aktif menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat palsu atau menutupinya. Selain itu, petugas lapangan dikerahkan untuk melakukan patroli di wilayah yang dinilai rawan pelanggaran, dengan dukungan data dari sistem pemantauan di back office. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan segera dilakukan melalui koordinasi langsung dengan unit terkait.
Penindakan utama tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Namun, jika terdapat indikasi pelanggaran yang berulang atau melibatkan tindak pidana lain, data dari ETLE akan diserahkan kepada satuan reserse, termasuk Densus dan unit narkoba, sebagai bahan forensik dalam penyelidikan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terdeteksi tidak hanya ditindak secara administratif, tetapi juga dapat menjadi bukti hukum dalam proses pidana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Tim Jibom Brimob Polda Babel melakukan sterilisasi lokasi ledakan di penampungan besi tua di Belitung untuk memastikan tidak ada ancaman susulan dan mengungkap penyebab kejadian.
25 Oktober 2026

Houthi Lancarkan Serangan Berulang ke Kota Suci, Pemimpin Masjidil Haram Kecam Keras
Sheikh Abdulrahman Al-Sudais mengecam keras serangan rudal dan drone Houthi terhadap Makkah dan Madinah, menyatakan pelanggaran terhadap kesucian tempat suci dan norma kemanusiaan internasional.
25 Oktober 2026

NASA Soroti Lonjakan Kebakaran di Papua dan Kalimantan
NASA mencatat kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan mencapai level tertinggi sepanjang 2026, didorong El Niño dan aktivitas manusia, dengan emisi karbon melampaui rekor sebelumnya.
25 Oktober 2026

Lula dan Bolsonaro Tutup Kampanye di Pantai Rio
Dua tokoh politik utama Brasil, Lula dan Flavio Bolsonaro, menutup kampanye pemilu dengan massa besar di kawasan pantai Rio de Janeiro, menyusul debat terakhir yang memperuncing persaingan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

