Pelat Nomor Palsu Bisa Dipidana 6 Tahun
Penggunaan pelat nomor palsu atau penutupan pelat saat berkendara terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan KUHP baru.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 01.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sah atau upaya menutupinya demi menghindari penindakan tilang elektronik kini berpotensi menimbulkan ancaman pidana serius. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipakai sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Polri. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus memiliki pelat yang sah dan terbaca oleh sistem pengawasan lalu lintas.
Menurutnya, pelanggaran terkait pelat nomor palsu atau dimodifikasi termasuk dalam kategori pemalsuan surat yang dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 391 KUHP yang baru, siapa pun yang membuat atau memalsukan surat yang berfungsi sebagai bukti resmi dengan maksud digunakan secara sah, serta dapat menimbulkan kerugian, dapat dihukum penjara hingga maksimal enam tahun atau denda paling tinggi Rp2 miliar. Pelanggaran ini tidak hanya terkait dengan tilang, tetapi juga bisa menjadi dasar penyelidikan pidana lebih lanjut.
Korlantas Polri telah memperkuat upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi melalui unit literasi digital di National Traffic Management Center (NTMC). Mereka aktif menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat palsu atau menutupinya. Selain itu, petugas lapangan dikerahkan untuk melakukan patroli di wilayah yang dinilai rawan pelanggaran, dengan dukungan data dari sistem pemantauan di back office. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan segera dilakukan melalui koordinasi langsung dengan unit terkait.
Penindakan utama tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Namun, jika terdapat indikasi pelanggaran yang berulang atau melibatkan tindak pidana lain, data dari ETLE akan diserahkan kepada satuan reserse, termasuk Densus dan unit narkoba, sebagai bahan forensik dalam penyelidikan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terdeteksi tidak hanya ditindak secara administratif, tetapi juga dapat menjadi bukti hukum dalam proses pidana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Masker Sekali Pakai Tak Boleh Dicuci, Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 15.47 WITA

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


