PT Gadai Elektronik Jakarta Resmi Operasional Nasional
OJK setujui perluasan wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta ke tingkat nasional, menjadikan total perusahaan gadai nasional menjadi lima.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 15.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan resmi kepada PT Gadai Elektronik Jakarta untuk memperluas cakupan operasionalnya dari tingkat provinsi menjadi nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2026, setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan dokumen pendukung sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024, yang telah direvisi melalui Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025. Dengan persetujuan ini, perusahaan diperbolehkan menjalankan aktivitas pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan tetap mematuhi aturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, OJK telah menyetujui perluasan wilayah operasional untuk tiga perusahaan pergadaian swasta lainnya, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Kini, dengan masuknya PT Gadai Elektronik Jakarta, jumlah perusahaan pergadaian yang beroperasi secara nasional mencapai lima entitas. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini memperkuat struktur ekosistem industri pergadaian di Tanah Air, yang sebelumnya didominasi oleh PT Pegadaian (Persero) sebagai pelaku utama dalam pelayanan keuangan mikro di berbagai daerah.
Peningkatan skala usaha ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas layanan, memperluas jangkauan pembiayaan formal, serta memperkuat akses keuangan bagi masyarakat di wilayah terpencil. OJK menilai bahwa perluasan wilayah usaha sejalan dengan strategi penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala operasional, penerapan tata kelola yang transparan, serta perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya. Langkah ini juga mendukung tujuan nasional dalam meningkatkan inklusi keuangan secara menyeluruh.
Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa penyaluran pinjaman industri pergadaian pada bulan Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagian besar pinjaman, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total, disalurkan dalam bentuk produk gadai. Sementara itu, sumber pendanaan industri pada periode yang sama mencapai Rp126,93 triliun, meningkat 65,71 persen dari tahun sebelumnya, didominasi oleh pinjaman yang diterima (Rp111,46 triliun) dan surat berharga yang diterbitkan (Rp15,47 triliun).
OJK berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Upaya ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap jasa keuangan formal, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur perbankan. Proses perizinan bagi perusahaan lain yang telah mengajukan peningkatan status wilayah usaha masih berlangsung secara tertib dan akuntabel.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Erupsi bersamaan enam gunung api di berbagai wilayah Indonesia disebabkan oleh pertemuan siklus aktivitas alami, bukan keterkaitan sistem magma.
9 September 2026

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Probabilitas Indonesia menjadi negara maju masih di bawah ambang batas, tertinggal dari Thailand dan Vietnam berdasarkan metode analisis kinerja ekonomi struktural.
9 September 2026

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Peningkatan belanja emas oleh bank sentral dunia mencatat rekor hingga Juli 2026, didorong kebutuhan diversifikasi cadangan dan stabilitas dalam era ketegangan global.
9 September 2026

LPS Dorong Literasi Keuangan Melalui Festival di Lampung
LPS sukses gelar Lampung Financial Festival 2026 dengan 6.800 pengunjung, fokus pada penguatan pemahaman keuangan generasi muda.
9 September 2026
Berita Lainnya

Masker Sekali Pakai Tak Boleh Dicuci, Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 15.47 WITA

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

RUU Migas Dipercepat, BUK Jadi Fokus Utama
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


