Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pelat ZZ di Jakarta: Tanda Kendaraan Dinas Pejabat, Bukan Keistimewaan Pribadi

Pelat nomor berakhiran ZZ merupakan identitas kendaraan dinas instansi pemerintah, TNI, dan Polri, bukan hak istimewa pribadi, meski sempat memicu kontroversi saat melintas di area Car Free Day.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 20.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pelat ZZ di Jakarta: Tanda Kendaraan Dinas Pejabat, Bukan Keistimewaan Pribadi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kendaraan dengan pelat nomor berakhir ZZ kembali menjadi perbincangan publik setelah sejumlah mobil mewah melintas di kawasan Car Free Day Sudirman, Jakarta, pada Minggu (23/8). Peristiwa itu mencatatkan pelanggaran aturan karena area tersebut ditutup untuk kendaraan pribadi selama jam aktivitas masyarakat. Meski demikian, pelat dengan kode ZZ bukanlah simbol kekebalan hukum, melainkan bagian dari sistem pengelolaan kendaraan dinas resmi.

Kode ZZ merupakan pengganti dari RF yang sebelumnya digunakan untuk kendaraan rahasia instansi. Setiap kombinasi huruf setelah ZZ menunjukkan tingkat jabatan dan instansi pemilik kendaraan. Misalnya, ZZH untuk pejabat eselon II di kementerian, ZZS untuk eselon I atau direktur jenderal, ZZP untuk pejabat kepolisian, serta ZZD, ZZL, dan ZZU untuk pejabat tingkat atas TNI dari tiga angkatan. Kode ini dirancang untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas.

Meski memiliki status khusus, kendaraan dengan pelat ZZ tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Mereka tidak memiliki kekebalan dari aturan ganjil-genap atau larangan masuk area CFD. Kecuali dalam kondisi pengawalan resmi, kendaraan tersebut tetap berada di bawah aturan umum. Penggunaan pelat ini juga dibatasi: satu pejabat hanya diperbolehkan memiliki satu kendaraan dengan kode ZZ, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah memerintahkan pendalaman terhadap kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa hanya kendaraan dinas resmi yang boleh melintas di area CFD, dan tidak ada pengecualian bagi kendaraan pribadi. Lima kendaraan, termasuk yang dilengkapi lampu strobo, diketahui melintas sebelum pukul 10.00 WIB, saat aktivitas CFD masih berlangsung. Penyelidikan sedang berjalan untuk mengungkap identitas pemilik dan alasan melintas di area yang seharusnya tertutup bagi kendaraan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya