Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pembiayaan Pinjol Capai Rp105,63 Triliun, Risiko Macet Terjaga di 4,32%

Pembiayaan pinjaman daring tumbuh 24,76% tahunan hingga Juli 2026, mencapai Rp105,63 triliun, dengan tingkat kredit macet terkendali di 4,32%.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pembiayaan Pinjol Capai Rp105,63 Triliun, Risiko Macet Terjaga di 4,32%
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembiayaan melalui platform digital atau pinjol mencatat pertumbuhan signifikan pada Juli 2026, dengan nilai outstanding mencapai Rp105,63 triliun, meningkat 24,76% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menjadi indikator kuat dari ekspansi sektor pembiayaan daring yang terus berkembang di tengah perluasan akses keuangan digital di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan menilai pertumbuhan tersebut berjalan secara sehat, didukung oleh pengawasan yang ketat terhadap pelaku industri.

Secara agregat, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 pada industri pinjol tetap terkendali pada level 4,32%, menunjukkan kinerja manajemen risiko yang stabil meskipun volume pembiayaan meningkat pesat. Hal ini ditegaskan oleh kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan sistem keuangan. Pertumbuhan yang terkendali ini dianggap menjadi bukti efektivitas kebijakan pengawasan yang diterapkan OJK.

Sebanyak 7 dari 94 penyelenggara pinjol belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar, namun seluruh entitas tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi kewajiban tersebut. Proses pemantauan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar permodalan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK menegaskan bahwa keterlambatan pemenuhan modal tidak serta-merta mengancam sistem, asalkan ada komitmen dan langkah konkret dari pelaku usaha.

Dalam periode Agustus 2026, OJK juga menegakkan kepatuhan dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 34 penyelenggara pinjol. Sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku maupun hasil pemeriksaan lapangan dan pengawasan berkelanjutan. Langkah ini menunjukkan komitmen otoritas dalam menegakkan integritas industri dan mencegah praktik yang merugikan konsumen.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya