Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemegang Saham INPS Jual 10 Juta Lembar dengan Harga Rp350

Graha Inti Guna Persada melepas 10 juta saham INPS senilai Rp3,5 miliar pada 7 September 2026, dengan harga Rp350 per lembar, menurunkan kepemilikan menjadi 79,06%.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 15.36 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 8x dibuka
Pemegang Saham INPS Jual 10 Juta Lembar dengan Harga Rp350📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) mencatat transaksi penjualan saham besar dari pemegang saham pengendali, Graha Inti Guna Persada, pada 7 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 juta lembar saham INPS dilepas dengan harga Rp350 per saham, menghasilkan nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar. Transaksi ini mencerminkan pengurangan kepemilikan saham langsung pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut.

Setelah transaksi, kepemilikan Graha Inti Guna Persada di INPS turun menjadi 79,06%, dari posisi sebelumnya yang lebih tinggi. Pada periode sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, perusahaan juga telah menjual 9,35 juta saham senilai Rp3,27 miliar, menunjukkan pola penyesuaian kepemilikan secara bertahap. Kedua transaksi dilaporkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sesuai ketentuan regulasi pasar modal.

Harga jual saham sebesar Rp350 per lembar dinilai berada di bawah harga pasar saat itu, menunjukkan kebijakan strategis dalam pengelolaan portofolio. Manajemen INPS menyatakan bahwa tujuan dari transaksi ini adalah untuk memperkuat posisi investasi melalui kepemilikan langsung yang lebih terfokus. Keputusan ini menandai langkah konsisten dalam menata struktur kepemilikan saham oleh pemegang saham pengendali.

Dengan dua kali penjualan saham dalam rentang waktu dekat, kinerja kepemilikan Graha Inti Guna Persada mencerminkan penyesuaian strategi keuangan yang terukur. Transaksi ini tidak disertai perubahan dalam pengelolaan perusahaan atau kebijakan operasional, menunjukkan bahwa aktivitas pasar saham ini bersifat internal dan tidak mengganggu stabilitas perusahaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya