Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Daerah Atur Pembatasan Pertalite untuk Jaga Ketersediaan dan Kondusivitas

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menerapkan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan aturan nasional, dengan batas maksimal Rp35 ribu untuk roda dua dan Rp200 ribu untuk roda empat, guna menjamin distribusi tepat sasaran dan mencegah kemacetan di SPBU.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pemerintah Daerah Atur Pembatasan Pertalite untuk Jaga Ketersediaan dan Kondusivitas📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara secara resmi menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayahnya. Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat bernomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 yang ditandatangani Bupati Andi Abdullah Rahim pada 9 September 2026. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan BBM bersubsidi tetap terjaga dan distribusi tidak menyimpang dari sasaran, terutama di tengah potensi lonjakan permintaan akibat kondisi lalu lintas dan keterbatasan kapasitas SPBU.

Aturan tersebut membatasi pembelian maksimal sebesar Rp35 ribu per kendaraan roda dua dan Rp200 ribu per kendaraan roda empat dalam satu kali pengisian. Selain itu, semua transaksi wajib menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan, sesuai dengan mekanisme subsidi tepat yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan khusus seperti ambulans dan mobil jenazah, yang tetap mendapatkan akses tanpa batasan.

Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa kebijakan semacam ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk respons terhadap kondisi lokal. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, pengaturan distribusi BBM berdasarkan situasi wilayah merupakan bentuk inovasi yang telah diterapkan di daerah lain, seperti di Sumatera Selatan, untuk mengurangi antrean panjang yang mengganggu lalu lintas. Ia menegaskan bahwa kunci utama dari kebijakan tersebut adalah menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap sampai pada pengguna yang berhak.

Penerapan aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM, yang menekankan pentingnya pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di tingkat SPBU. Pemerintah daerah menyatakan bahwa aturan ini wajib dijalankan oleh operator SPBU di wilayahnya guna menjaga stabilitas pasokan dan mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas umum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya