Pemerintah Daerah Atur Pembatasan Pertalite untuk Jaga Ketersediaan dan Kondusivitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menerapkan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan aturan nasional, dengan batas maksimal Rp35 ribu untuk roda dua dan Rp200 ribu untuk roda empat, guna menjamin distribusi tepat sasaran dan mencegah kemacetan di SPBU.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara secara resmi menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayahnya. Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat bernomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 yang ditandatangani Bupati Andi Abdullah Rahim pada 9 September 2026. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan BBM bersubsidi tetap terjaga dan distribusi tidak menyimpang dari sasaran, terutama di tengah potensi lonjakan permintaan akibat kondisi lalu lintas dan keterbatasan kapasitas SPBU.
Aturan tersebut membatasi pembelian maksimal sebesar Rp35 ribu per kendaraan roda dua dan Rp200 ribu per kendaraan roda empat dalam satu kali pengisian. Selain itu, semua transaksi wajib menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan, sesuai dengan mekanisme subsidi tepat yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan khusus seperti ambulans dan mobil jenazah, yang tetap mendapatkan akses tanpa batasan.
Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa kebijakan semacam ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk respons terhadap kondisi lokal. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, pengaturan distribusi BBM berdasarkan situasi wilayah merupakan bentuk inovasi yang telah diterapkan di daerah lain, seperti di Sumatera Selatan, untuk mengurangi antrean panjang yang mengganggu lalu lintas. Ia menegaskan bahwa kunci utama dari kebijakan tersebut adalah menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap sampai pada pengguna yang berhak.
Penerapan aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM, yang menekankan pentingnya pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di tingkat SPBU. Pemerintah daerah menyatakan bahwa aturan ini wajib dijalankan oleh operator SPBU di wilayahnya guna menjaga stabilitas pasokan dan mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas umum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uang Rp10 Miliar dari Sofa Penginapan Terancam Gulingkan Presiden Afrika Selatan
Skandal pencurian uang tunai Rp10,18 miliar dari sofa penginapan milik Presiden Afrika Selatan memicu gelombang kritik dan upaya pemakzulan yang kini kembali bergulir di pengadilan.
12 September 2026

Indonesia Perkuat Nelayan Skala Kecil Melalui Program Kampung Nelayan Merah Putih
Indonesia menegaskan komitmen terhadap perikanan skala kecil dengan perkuatan kebijakan dan program nyata seperti KNMP di forum internasional FAO.
12 September 2026

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 September 2026
Harga beberapa jenis bahan bakar minyak non subsidi di seluruh SPBU di Indonesia mengalami kenaikan mulai 1 September 2026, dengan kenaikan tertinggi pada produk bensin RON 98 dan solar premium.
12 September 2026

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi
Presiden Prabowo Subianto tiba di New Delhi untuk menghadiri KTT BRICS ke-18, memperkuat posisi Indonesia sebagai anggota baru blok ekonomi global.
12 September 2026
Berita Lainnya

Batasi Daya Baterai di Bawah 50% Saat Angkut Mobil Listrik via Kapal
Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA

Jakarta Diminta Evaluasi Kebutuhan Utang Sebelum Terbitkan Obligasi
Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA

<Kesalahan Strategis AS Pasca 9/11 Dibongkar Eks Diplomat>
Sabtu, 12 September 2026, 22.36 WITA

Polisi Thailand Bekuk Sindikat Obat Diet Ilegal Senilai Rp26,7 M
Sabtu, 12 September 2026, 22.36 WITA

Donasi Rp858 Miliar dari Investor Kripto untuk Partai Populis Inggris
Sabtu, 12 September 2026, 22.35 WITA

Sinergi Bulog-TNI Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
Sabtu, 12 September 2026, 22.31 WITA

Celine Dion Siap Hadirkan 26 Konser di Paris Setelah Pemulihan dari Penyakit Langka
Sabtu, 12 September 2026, 22.23 WITA

Dodhy Umumkan Bubar, Kangen Band Berakhir karena Kekerasan Internal
Sabtu, 12 September 2026, 22.22 WITA


