Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Gencar Tindak Kilang Solar Ilegal di Batam, Sorong, Lampung, dan Bojonegoro

Kementerian ESDM mengungkap jaringan produksi dan distribusi solar subsidi ilegal di empat wilayah utama, dengan langkah penindakan tegas melalui hukum administrasi dan penahanan pelaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Gencar Tindak Kilang Solar Ilegal di Batam, Sorong, Lampung, dan Bojonegoro
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya aktivitas ilegal dalam pengolahan dan distribusi solar subsidi di sejumlah wilayah strategis, termasuk Batam, Sorong, Lampung, dan Bojonegoro. Temuan ini merupakan hasil pemetaan menyeluruh terhadap jaringan kilang tanpa izin yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, mengancam stabilitas pasokan energi nasional dan merugikan keuangan negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya ditujukan pada titik produksi, tetapi juga pada seluruh rantai distribusi yang melibatkan lokasi-lokasi kunci. Ia menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut melibatkan sumur minyak baru yang dibor tanpa izin, bahkan terjadi kebakaran akibat pengoperasian yang tidak sesuai standar keselamatan.

Langkah penegakan hukum yang diterapkan berbasis pada tindak pidana administrasi, dengan dua opsi sanksi utama: denda administratif sebagai bentuk pembinaan atau penahanan bagi pelaku yang gagal melakukan restorasi kerusakan lingkungan dan pemulihan izin. Sejauh ini, banyak pelaku telah ditangkap dan diproses hukum, termasuk yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas ilegal di sektor migas. Upaya ini dilakukan guna menjamin ketersediaan solar subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang konsisten bagi seluruh pelaku usaha di bidang energi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya