Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Pastikan Gaji ASN Tak Akan Lewat Kopdes

Pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengalihkan pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa, dengan mekanisme tetap berjalan seperti semula.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 15.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
Pemerintah Pastikan Gaji ASN Tak Akan Lewat Kopdes📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi untuk mengalihkan sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan bahwa prioritas utama tetap berada pada kelancaran, transparansi, dan kemudahan dalam pencairan gaji bagi seluruh pegawai negeri.

Dalam pernyataan di Jakarta, Rini Widyantini menyampaikan bahwa keputusan mengenai mekanisme penggajian harus dipertimbangkan secara matang, termasuk melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari menteri keuangan sebelum memutuskan langkah lebih lanjut, namun tetap berkomitmen untuk memastikan hak ASN terpenuhi secara optimal.

Menteri Keuangan, yang diwawancarai pada hari sebelumnya, secara tegas menyatakan bahwa sistem transfer gaji ASN tetap akan dilakukan secara langsung ke rekening pribadi masing-masing pegawai. “Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang,” tegasnya di kompleks Istana Kepresidenan. Pernyataan ini menjadi klarifikasi resmi atas isu yang sempat beredar mengenai perubahan skema pembayaran.

Sebelumnya, Menteri Koperasi sempat menyampaikan rencana kolaborasi antara kementerian koperasi dan keuangan untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga layanan pembayaran gaji ASN dan pensiunan. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki keputusan final. Tujuan utama dari wacana ini adalah untuk memperkuat peran koperasi serta meningkatkan daya saingnya dalam ekosistem keuangan nasional.

Pengembangan kebijakan tersebut juga turut terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di DPR, yang mencakup pembentukan lembaga pengawas koperasi di luar OJK serta perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk perlindungan simpanan masyarakat di koperasi. Namun, hingga kini, tidak ada perubahan dalam mekanisme penggajian ASN.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya