Pemerintah Pastikan Gaji ASN Tak Akan Lewat Kopdes
Pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengalihkan pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa, dengan mekanisme tetap berjalan seperti semula.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 15.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi untuk mengalihkan sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan bahwa prioritas utama tetap berada pada kelancaran, transparansi, dan kemudahan dalam pencairan gaji bagi seluruh pegawai negeri.
Dalam pernyataan di Jakarta, Rini Widyantini menyampaikan bahwa keputusan mengenai mekanisme penggajian harus dipertimbangkan secara matang, termasuk melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari menteri keuangan sebelum memutuskan langkah lebih lanjut, namun tetap berkomitmen untuk memastikan hak ASN terpenuhi secara optimal.
Menteri Keuangan, yang diwawancarai pada hari sebelumnya, secara tegas menyatakan bahwa sistem transfer gaji ASN tetap akan dilakukan secara langsung ke rekening pribadi masing-masing pegawai. “Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang,” tegasnya di kompleks Istana Kepresidenan. Pernyataan ini menjadi klarifikasi resmi atas isu yang sempat beredar mengenai perubahan skema pembayaran.
Sebelumnya, Menteri Koperasi sempat menyampaikan rencana kolaborasi antara kementerian koperasi dan keuangan untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga layanan pembayaran gaji ASN dan pensiunan. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki keputusan final. Tujuan utama dari wacana ini adalah untuk memperkuat peran koperasi serta meningkatkan daya saingnya dalam ekosistem keuangan nasional.
Pengembangan kebijakan tersebut juga turut terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di DPR, yang mencakup pembentukan lembaga pengawas koperasi di luar OJK serta perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk perlindungan simpanan masyarakat di koperasi. Namun, hingga kini, tidak ada perubahan dalam mekanisme penggajian ASN.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

