Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Percepat Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Rapat koordinasi lintas kementerian digelar untuk menyelaraskan pandangan sebelum pembahasan teknis RUU Ketenagakerjaan dimulai, menjelang penyampaian ke DPR pada Senin depan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 15.37 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 6x dibuka
Pemerintah Percepat Pembahasan RUU Ketenagakerjaan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kantor Kementerian Ketenagakerjaan menjadi lokasi pertemuan penting antar pejabat pemerintah pada Jumat (11/9/2026), saat Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej hadir dalam rapat koordinasi lintas kementerian. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah dipercepat untuk menyelesaikan pembahasan pada Oktober 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Faisol Riza menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyatukan visi pemerintah sebelum masuk ke tahap teknis. Ia menegaskan bahwa rapat hari ini merupakan bagian dari proses sinkronisasi, bukan pembahasan substansial. Penyusunan aturan akan dilanjutkan pada Sabtu dan Minggu (12–13/9/2026), sebelum hasilnya diserahkan ke DPR pada Senin (14/9/2026). Ia juga menyampaikan bahwa masukan dari sektor pengusaha dan buruh telah diperhitungkan dalam proses ini.

Pembahasan mengenai perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK, menurut Faisol, belum dilakukan pada tahap ini. Ia menyatakan bahwa isu tersebut akan dibahas pada tahap berikutnya. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan hasil akhir tetap mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk keberlanjutan investasi dan perlindungan buruh.

Di tengah percepatan ini, sejumlah pihak menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing ekonomi. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan bahwa regulasi baru harus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, bukan penghambat. Ia menyoroti pentingnya menjaga daya saing Indonesia di tengah persaingan regional, terutama dalam menarik investasi asing yang menjadi kunci mencapai target pertumbuhan 8% tahun ini.

Serikat pekerja, melalui Presiden KSPI Said Iqbal, juga menyerukan agar percepatan tidak mengorbankan substansi perlindungan pekerja. Mereka mendukung disahkannya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026, tetapi menekankan pentingnya memastikan regulasi tersebut benar-benar memberikan jaminan hak dan perlindungan yang memadai bagi seluruh pekerja, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan ekonomi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya