Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Perkuat Hak Atas Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah mempercepat legalitas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program sertifikasi tanah di Kalimantan Selatan, mendukung realisasi program Tiga Juta Rumah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 10.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Perkuat Hak Atas Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas akses ke legalitas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari dukungan terhadap program penyediaan rumah layak huni. Upaya ini dilakukan dengan mendorong pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah terpilih, termasuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebagai bentuk perlindungan hukum atas tanah yang ditempati oleh kelompok miskin.

Dalam kegiatan simbolis, sebanyak 40 sertifikat tanah diserahkan langsung kepada warga Desa Mekar, menandai komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah sebelum pembangunan infrastruktur perumahan dilakukan. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga memastikan aspek legalitas tanah terlebih dahulu dipenuhi.

Pencapaian hingga 3.154 sertifikat di Kalimantan Selatan pada tahun 2026 menjadi bukti kinerja yang terus diperkuat melalui pendataan berbasis desil. Proses ini dilakukan secara sistematis oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan dan instansi terkait di tingkat kabupaten, guna memastikan tidak ada tumpang tindih atau sengketa lahan sebelum rumah dibangun.

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang memprioritaskan sertifikasi tanah sebelum penanganan rumah. Menurutnya, langkah ini menciptakan fondasi yang bersih dan aman, sehingga proses pembangunan rumah dapat berjalan tanpa hambatan hukum.

Setelah sertifikasi selesai, tahap selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menindaklanjuti program Tiga Juta Rumah secara terintegrasi. Dengan pendekatan berbasis legalitas tanah, pemerintah menekankan bahwa keberhasilan program perumahan tidak hanya ditentukan oleh jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga oleh kepastian hukum yang dirasakan oleh pemilik tanah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya