Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Pertimbangkan Jaminan Simpanan Koperasi oleh LPS

Pemerintah berencana memberikan jaminan simpanan masyarakat di koperasi melalui amandemen UU, sejalan dengan perlindungan yang sudah ada di perbankan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 15.31 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Pemerintah Pertimbangkan Jaminan Simpanan Koperasi oleh LPS📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini mengevaluasi kemungkinan memperluas cakupan jaminan simpanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga ke lembaga koperasi. Keputusan ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan mikro dan ekonomi kerakyatan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan wacana tersebut dalam forum keuangan digital di Jakarta, menekankan pentingnya kesetaraan perlindungan bagi simpanan di berbagai institusi keuangan.

Kini, jaminan LPS hanya berlaku untuk simpanan di bank dan bank perekonomian rakyat, termasuk produk syariah seperti tabungan dan deposito berbasis mudharabah. Namun, simpanan yang disimpan di koperasi—meski memiliki peran strategis dalam perekonomian desa—belum mendapatkan perlindungan serupa. Pemerintah menyatakan bahwa secara hukum, perluasan ini dapat diwujudkan melalui proses amandemen terhadap UU yang relevan.

Salah satu prioritas kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang bertujuan memperkuat ekonomi lokal dan memperluas akses keuangan bagi masyarakat pedesaan. Dengan memasukkan koperasi ke dalam jaringan jaminan LPS, diharapkan masyarakat lebih percaya diri menabung dan berinvestasi di lembaga tersebut.

Kini, batas maksimal jaminan LPS untuk satu nasabah di satu bank adalah Rp2 miliar, berlaku sejak 13 Oktober 2008. Jika diterapkan ke koperasi, kebijakan serupa dapat meningkatkan daya tarik simpanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Pemerintah menilai bahwa perluasan jaminan ini tidak hanya masuk akal secara kebijakan, tetapi juga strategis dalam menjamin kestabilan sistem keuangan secara menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya