Pemerintah Siapkan 20 Pabrik Etanol untuk E10 2027
Pemerintah menargetkan pembangunan 20 pabrik bioetanol nasional pada 2027 demi mendukung implementasi bahan bakar campuran E10 yang mulai berlaku tahun depan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 18.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rencana pembangunan 20 pabrik bioetanol baru di seluruh wilayah Indonesia menjelang tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan program bahan bakar campuran etanol 10 persen (E10) yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun depan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menegaskan urgensi percepatan investasi untuk menopang ekosistem etanol yang berkelanjutan.
Hingga saat ini, produksi bahan baku etanol secara nasional baru mencapai 70.500 kiloliter per tahun, jauh di bawah kebutuhan proyeksi sebesar 1,2 juta kiloliter untuk mendukung E10 pada tahun depan. Upaya pengumpulan bahan baku sedang dipercepat, dengan harapan volume tersebut meningkat signifikan hingga akhir tahun ini. Keterbatasan pasokan bahan baku menjadi tantangan utama yang harus diatasi agar target implementasi tidak tertunda.
Pemerintah juga tengah melakukan kajian teknis bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan spesifikasi etanol yang sesuai untuk bahan bakar campuran E10 dan E20. Perbedaan karakteristik pembakaran antara kedua komposisi menuntut standar teknis yang berbeda, sehingga perlu disepakati secara komprehensif sebelum pelaksanaan. Koordinasi ini bertujuan agar sistem pencampuran etanol ke bensin berjalan aman dan efisien tanpa merusak mesin kendaraan.
Menteri ESDM sebelumnya menyatakan bahwa E10 akan diberlakukan mulai 2027, disusul dengan rencana transisi ke E20 pada 2028–2029. Penerapan ini didasarkan pada kajian kelayakan yang telah dilakukan sejak 2025 dan hampir selesai. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak melalui pemanfaatan etanol lokal, bukan impor. Oleh karena itu, pemerintah memastikan industri etanol dalam negeri dibangun lebih dulu, dengan bahan baku utama berasal dari singkong, tebu, jagung, dan komoditas lainnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Kalimantan Tengah melonjak tiga kali lipat akibat paparan asap karhutla, memicu aksi percepatan distribusi alat bantu napas dari Kemenkes.
25 Oktober 2026

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Pemerintah Klaten gencar sosialisasi Wajar 13 Tahun dengan perluasan layanan PAUD untuk capai cakupan 35.000 anak pada 2026.
25 Oktober 2026

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Gubernur DKI Jakarta menyatakan modifikasi cuaca berhasil menurunkan tingkat polusi selama dua hari saat gelaran Jakarta Running Festival dan konser Kanye West berlangsung.
25 Oktober 2026

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

