Pemerintah Siapkan Skema Daur Ulang Rumah Subsidi dari Bank
Pemerintah sedang menyusun aturan baru untuk menyalurkan kembali rumah subsidi bekas yang disita bank akibat kredit macet kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 12.02 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini tengah menyusun kerangka hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan rumah subsidi yang menjadi aset bank akibat gagal bayar kredit. Skema ini dirancang oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mempercepat penyaluran rumah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya adalah memanfaatkan unit rumah yang kosong akibat NPL (non-performing loan) maupun kerusakan akibat bencana alam, sehingga tidak terbuang sia-sia.
Dalam rapat evaluasi penyaluran program FLPP 2026 di kantor BP Tapera, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP menyatakan bahwa rancangan peraturan menteri tentang daur ulang KPR sedang dalam proses finalisasi. Ia menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempercepat akses perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal layak. Dengan mekanisme baru, rumah yang sebelumnya disita bank bisa kembali menjadi solusi perumahan bagi kelompok yang membutuhkan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa potensi rumah subsidi bekas yang dapat didaur ulang mencapai sekitar 82 ribu unit. Sebagian besar dari rumah tersebut berasal dari portofolio perbankan yang mengalami kredit macet. Ia menekankan bahwa pihak perbankan telah mengusulkan agar aset tersebut tidak dibiarkan menganggur, melainkan disalurkan kembali melalui skema kredit pemilikan rumah yang terjangkau.
Sebelum dipasarkan kembali, rumah-rumah tersebut akan menjalani proses perbaikan sesuai standar kelayakan hunian. Harga jualnya akan ditentukan berdasarkan kondisi pasar saat ini, bukan harga awal pembelian. Heru menegaskan bahwa masyarakat tidak akan diperbolehkan membeli rumah dalam kondisi seadanya, karena kualitas dan keamanan hunian tetap menjadi prioritas. Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa menambah jumlah realisasi rumah subsidi secara signifikan dalam tahun ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Pajak Magang, Uang Saku Lulusan Tetap Penuh
Uang saku peserta magang nasional 2026 sebesar Rp5,2 juta per bulan diterima tanpa potongan pajak, karena PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah secara penuh.
23 September 2026

IHSG Melemah, Saham Medco dan Siloam Torehkan Kinerja Positif
Indeks harga saham gabungan turun 1,69% ke level 6.277, didorong aksi jual asing, sementara Medco dan Siloam catat kinerja menggembirakan berkat pertumbuhan produksi dan akuisisi strategis.
23 September 2026

Rupiah Menguat Jelang Pengumuman BI Rate
Rupiah menguat ke Rp17.835 per dolar AS di awal perdagangan, menjelang pengumuman kebijakan suku bunga Bank Indonesia yang menjadi fokus pasar.
23 September 2026

IHSG Menguat di Pembukaan, Pasar Pantau Keputusan BI
Indeks Harga Saham Gabungan dibuka menguat 0,33% ke level 6.297, didukung sentimen pasar yang menanti keputusan suku bunga BI dan dinamika global.
23 September 2026
Berita Lainnya

Orang yang Suka Kopi Pahit Tanpa Gula Punya Karakter Khas
Rabu, 23 September 2026, 12.17 WITA

Waspada Modus Pemalsuan SIM, Pemohon Wajib Hadir Langsung
Rabu, 23 September 2026, 12.15 WITA

Penjualan Otomotif Melonjak, Menkeu Soroti Resiliensi Ekonomi Nasional
Rabu, 23 September 2026, 12.15 WITA

Waspada Modus Penipuan Pembuatan SIM Tanpa Kehadiran
Rabu, 23 September 2026, 12.15 WITA

Investasi Rp1.306 Triliun untuk PLTS 100 GW Ditetapkan sebagai Prioritas Nasional
Rabu, 23 September 2026, 12.06 WITA

Harga BBM Subsidi Tetap Stabil hingga Akhir 2026
Rabu, 23 September 2026, 12.06 WITA

Balpres Ilegal Masih Menyusup Lewat Jalur Rawan
Rabu, 23 September 2026, 12.06 WITA

Indonesia Siap Jadi Pusat Data Berbasis Energi Bersih
Rabu, 23 September 2026, 12.05 WITA

