Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Siapkan Skema Daur Ulang Rumah Subsidi dari Bank

Pemerintah sedang menyusun aturan baru untuk menyalurkan kembali rumah subsidi bekas yang disita bank akibat kredit macet kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 12.02 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Pemerintah Siapkan Skema Daur Ulang Rumah Subsidi dari Bank📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini tengah menyusun kerangka hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan rumah subsidi yang menjadi aset bank akibat gagal bayar kredit. Skema ini dirancang oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mempercepat penyaluran rumah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya adalah memanfaatkan unit rumah yang kosong akibat NPL (non-performing loan) maupun kerusakan akibat bencana alam, sehingga tidak terbuang sia-sia.

Dalam rapat evaluasi penyaluran program FLPP 2026 di kantor BP Tapera, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP menyatakan bahwa rancangan peraturan menteri tentang daur ulang KPR sedang dalam proses finalisasi. Ia menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempercepat akses perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal layak. Dengan mekanisme baru, rumah yang sebelumnya disita bank bisa kembali menjadi solusi perumahan bagi kelompok yang membutuhkan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa potensi rumah subsidi bekas yang dapat didaur ulang mencapai sekitar 82 ribu unit. Sebagian besar dari rumah tersebut berasal dari portofolio perbankan yang mengalami kredit macet. Ia menekankan bahwa pihak perbankan telah mengusulkan agar aset tersebut tidak dibiarkan menganggur, melainkan disalurkan kembali melalui skema kredit pemilikan rumah yang terjangkau.

Sebelum dipasarkan kembali, rumah-rumah tersebut akan menjalani proses perbaikan sesuai standar kelayakan hunian. Harga jualnya akan ditentukan berdasarkan kondisi pasar saat ini, bukan harga awal pembelian. Heru menegaskan bahwa masyarakat tidak akan diperbolehkan membeli rumah dalam kondisi seadanya, karena kualitas dan keamanan hunian tetap menjadi prioritas. Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa menambah jumlah realisasi rumah subsidi secara signifikan dalam tahun ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya