Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Tegaskan Aturan Bea Masuk Khusus untuk Industri RI-Jepang

Aturan baru bea masuk khusus berlaku bagi industri Indonesia yang bekerja sama dengan Jepang, menjamin kepastian hukum dan efisiensi impor bahan baku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 23.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemerintah Tegaskan Aturan Bea Masuk Khusus untuk Industri RI-Jepang
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2026 telah menetapkan tata cara penggunaan bea masuk khusus berdasarkan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA). Aturan ini menjadi payung hukum bagi pelaku industri yang memanfaatkan fasilitas bea masuk nol persen atas impor bahan baku dari Jepang, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan efisiensi rantai pasok industri dalam negeri. Peraturan ini menggantikan PMK sebelumnya yang belum secara lengkap mengatur prosedur pelaksanaan skema tersebut.

Ketentuan baru menekankan bahwa akses terhadap USDFS IJEPA hanya dapat diperoleh setelah industri terkait mendapatkan surat keterangan verifikasi dari instansi perindustrian dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Pendaftaran hanya terbuka bagi industri penggerak, steel service center, serta industri pendukung yang telah memenuhi syarat teknis dan perizinan. Keputusan Menteri mencantumkan rincian teknis seperti kode HS, spesifikasi barang, jumlah, satuan, serta kuota impor yang diperbolehkan, menjadi acuan utama dalam proses kepabeanan.

Proses pengajuan permohonan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Nasional Wewenang (SINSW), dengan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat verifikasi, sertifikat inspeksi, atau dokumen teknis lainnya. Jika sistem tidak berfungsi, permohonan dapat diajukan secara tertulis dengan tenggat penelitian maksimal tiga hari kerja untuk elektronik dan lima hari kerja untuk manual. Keputusan diterbitkan berdasarkan hasil penelitian dan dapat dimohon perubahan hingga 90 hari sebelum masa berlaku berakhir, dengan prosedur dan waktu penelitian tetap sama.

Dalam pelaksanaan impor, penggunaan fasilitas USDFS harus disertai dokumen asal barang dari Jepang (Form JIEPA) dan salinan Keputusan Menteri yang dicantumkan dalam pemberitahuan pabean. Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian menyeluruh atas dokumen dan kesesuaian fisik barang. Jika semua persyaratan terpenuhi, bea masuk dikenakan sesuai skema khusus; jika tidak, tarif umum (Most Favoured Nation) berlaku. Sistem otomatis memantau kuota impor melalui SINSW, menjamin transparansi dan pengendalian kuota secara real-time.

Seluruh bahan baku yang diimpor dengan skema USDFS harus digunakan sepenuhnya untuk produksi. Bila tidak digunakan atau dipindahtangankan, harus dinyatakan sebagai bahan atau barang sisa dan dikenakan bea masuk serta pajak impor sesuai tarif umum. Pembukuan dan penyimpanan dokumen harus dipertahankan selama sepuluh tahun untuk keperluan audit. Penyelesaian bahan sisa dapat dilakukan melalui pembayaran sukarela setelah mendapatkan keterangan dari instansi perindustrian, dan bukti pelunasan menjadi syarat utama dalam pengajuan periode berikutnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya