Pemerintah Tegaskan Aturan Bea Masuk Khusus untuk Industri RI-Jepang
Aturan baru bea masuk khusus berlaku bagi industri Indonesia yang bekerja sama dengan Jepang, menjamin kepastian hukum dan efisiensi impor bahan baku.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 23.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2026 telah menetapkan tata cara penggunaan bea masuk khusus berdasarkan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA). Aturan ini menjadi payung hukum bagi pelaku industri yang memanfaatkan fasilitas bea masuk nol persen atas impor bahan baku dari Jepang, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan efisiensi rantai pasok industri dalam negeri. Peraturan ini menggantikan PMK sebelumnya yang belum secara lengkap mengatur prosedur pelaksanaan skema tersebut.
Ketentuan baru menekankan bahwa akses terhadap USDFS IJEPA hanya dapat diperoleh setelah industri terkait mendapatkan surat keterangan verifikasi dari instansi perindustrian dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Pendaftaran hanya terbuka bagi industri penggerak, steel service center, serta industri pendukung yang telah memenuhi syarat teknis dan perizinan. Keputusan Menteri mencantumkan rincian teknis seperti kode HS, spesifikasi barang, jumlah, satuan, serta kuota impor yang diperbolehkan, menjadi acuan utama dalam proses kepabeanan.
Proses pengajuan permohonan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Nasional Wewenang (SINSW), dengan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat verifikasi, sertifikat inspeksi, atau dokumen teknis lainnya. Jika sistem tidak berfungsi, permohonan dapat diajukan secara tertulis dengan tenggat penelitian maksimal tiga hari kerja untuk elektronik dan lima hari kerja untuk manual. Keputusan diterbitkan berdasarkan hasil penelitian dan dapat dimohon perubahan hingga 90 hari sebelum masa berlaku berakhir, dengan prosedur dan waktu penelitian tetap sama.
Dalam pelaksanaan impor, penggunaan fasilitas USDFS harus disertai dokumen asal barang dari Jepang (Form JIEPA) dan salinan Keputusan Menteri yang dicantumkan dalam pemberitahuan pabean. Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian menyeluruh atas dokumen dan kesesuaian fisik barang. Jika semua persyaratan terpenuhi, bea masuk dikenakan sesuai skema khusus; jika tidak, tarif umum (Most Favoured Nation) berlaku. Sistem otomatis memantau kuota impor melalui SINSW, menjamin transparansi dan pengendalian kuota secara real-time.
Seluruh bahan baku yang diimpor dengan skema USDFS harus digunakan sepenuhnya untuk produksi. Bila tidak digunakan atau dipindahtangankan, harus dinyatakan sebagai bahan atau barang sisa dan dikenakan bea masuk serta pajak impor sesuai tarif umum. Pembukuan dan penyimpanan dokumen harus dipertahankan selama sepuluh tahun untuk keperluan audit. Penyelesaian bahan sisa dapat dilakukan melalui pembayaran sukarela setelah mendapatkan keterangan dari instansi perindustrian, dan bukti pelunasan menjadi syarat utama dalam pengajuan periode berikutnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Partikel abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menyebabkan iritasi kulit, terutama pada orang dengan kulit sensitif atau barrier yang sudah rusak.
9 September 2026

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Penggunaan dua masker, terutama tipe bedah, dinilai bisa meningkatkan perlindungan dari abu vulkanik meski belum ada bukti ilmiah pasti.
9 September 2026

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Pemilik hewan peliharaan di lima provinsi terdampak harus segera lindungi anabul dari paparan abu vulkanik dengan langkah-langkah praktis dan preventif.
9 September 2026

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Langkah tepat saat terpapar abu vulkanik mencakup menjauh dari sumber, membersihkan tubuh dengan hati-hati, dan segera ke dokter jika gejala memburuk.
9 September 2026
Berita Lainnya

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA

Data Ekonomi India Dikritik, Mantan Pejabat Sebut Manipulasi Sistemik
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Rabu, 9 September 2026, 07.33 WITA


