Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemilik Akun Pemukiman Setan Ditetapkan Tersangka Penyebar Konten Bom Molotov

Polda Metro Jaya menetapkan AFA sebagai tersangka atas penyebaran konten pembuatan bom molotov dan ajakan kekerasan melalui akun Instagram @pemukiman._.setan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemilik Akun Pemukiman Setan Ditetapkan Tersangka Penyebar Konten Bom Molotov
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AFA di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada hari Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi akun Instagram @pemukiman._.setan sebagai sumber penyebaran konten berbahaya yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov serta bahan-bahan yang dapat digunakan untuk kejahatan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak terkait dengan unggahan yang menyerang organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya. Fokus penindakan justru ditujukan pada konten yang secara eksplisit menyediakan panduan teknis pembuatan alat peledak serta menyertai tulisan provokatif yang mendorong tindakan kekerasan terhadap aparat atau objek tertentu.

AFA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap sejauh mana penyebaran konten tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi materi berbahaya tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap bentuk konten yang memicu kekerasan atau menyebarkan informasi ilegal terkait pembuatan alat peledak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi ancaman terhadap keamanan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya