Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemungutan Pajak Seller Online Diluncurkan 1 Oktober 2026

Pemerintah menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang online di marketplace hingga 1 Oktober 2026 demi memastikan kesiapan teknis dan kondisi ekonomi yang mendukung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemungutan Pajak Seller Online Diluncurkan 1 Oktober 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai tanggal mulai penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang daring yang beroperasi melalui platform e-commerce. Keputusan ini merupakan penyesuaian dari rencana awal yang dijadwalkan berlaku sejak Agustus 2026, namun ditunda demi memastikan kelancaran implementasi secara teknis dan ekonomi. Penundaan ini dilakukan atas arahan Menteri Keuangan sebelumnya, yang menilai kondisi daya beli masyarakat serta indikator ekonomi belum memadai untuk menerapkan kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Proses persiapan telah dilakukan sejak tahun lalu melalui uji coba sistem (sandbox) dan stabilisasi teknis bersama empat platform e-commerce utama, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa seluruh pihak terkait telah siap sepenuhnya, sehingga pelaksanaan di bulan Oktober dipastikan berjalan tanpa hambatan besar. Ia menegaskan bahwa tidak ada risiko munculnya kendala operasional karena seluruh infrastruktur dan mekanisme pelaporan telah diuji secara intensif.

Penundaan sebelumnya didasarkan pada pertimbangan ekonomi makro, terutama pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 yang dinilai belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan baru. Pemerintah memilih menunggu peningkatan indikator seperti tingkat kepercayaan konsumen dan aktivitas penjualan ritel sebelum melanjutkan implementasi. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan beban pajak tidak memberatkan pelaku usaha mikro dan menengah yang sedang berupaya pulih pasca-masa tantangan.

Kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline. Dengan sistem pemungutan oleh platform digital, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan tanpa perlu proses administratif rumit. Tarif yang berlaku sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dapat dikreditkan atau digunakan untuk pelunasan PPh final, sesuai ketentuan. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya