Pemungutan Pajak Seller Online Diluncurkan 1 Oktober 2026
Pemerintah menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang online di marketplace hingga 1 Oktober 2026 demi memastikan kesiapan teknis dan kondisi ekonomi yang mendukung.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai tanggal mulai penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang daring yang beroperasi melalui platform e-commerce. Keputusan ini merupakan penyesuaian dari rencana awal yang dijadwalkan berlaku sejak Agustus 2026, namun ditunda demi memastikan kelancaran implementasi secara teknis dan ekonomi. Penundaan ini dilakukan atas arahan Menteri Keuangan sebelumnya, yang menilai kondisi daya beli masyarakat serta indikator ekonomi belum memadai untuk menerapkan kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Proses persiapan telah dilakukan sejak tahun lalu melalui uji coba sistem (sandbox) dan stabilisasi teknis bersama empat platform e-commerce utama, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa seluruh pihak terkait telah siap sepenuhnya, sehingga pelaksanaan di bulan Oktober dipastikan berjalan tanpa hambatan besar. Ia menegaskan bahwa tidak ada risiko munculnya kendala operasional karena seluruh infrastruktur dan mekanisme pelaporan telah diuji secara intensif.
Penundaan sebelumnya didasarkan pada pertimbangan ekonomi makro, terutama pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 yang dinilai belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan baru. Pemerintah memilih menunggu peningkatan indikator seperti tingkat kepercayaan konsumen dan aktivitas penjualan ritel sebelum melanjutkan implementasi. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan beban pajak tidak memberatkan pelaku usaha mikro dan menengah yang sedang berupaya pulih pasca-masa tantangan.
Kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline. Dengan sistem pemungutan oleh platform digital, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan tanpa perlu proses administratif rumit. Tarif yang berlaku sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dapat dikreditkan atau digunakan untuk pelunasan PPh final, sesuai ketentuan. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TASPEN Ajak Mahasiswa Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kegiatan TASPEN Goes to Campus di USU mengedukasi seribu mahasiswa tentang pentingnya literasi keuangan dan perencanaan pensiun sejak masa produktif.
17 September 2026

Mutasi Pejabat Kemenkeu Dibatalkan Usai Temuan Proses Tak Sesuai
Direktur Jenderal Pajak dan Bea Cukai menolak mutasi yang dilakukan mantan menteri, menilai ada nama-nama tak melalui assessment resmi, dan meminta peninjauan ulang.
17 September 2026

Prabowo Ungkap Kerugian Rp15.000 T Akibat Pemalsuan Ekspor 34 Tahun
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia kehilangan US$ 908 miliar atau setara Rp15.000 triliun selama 34 tahun akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas.
17 September 2026

Kanada Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan RI di Sektor Kritis
Indonesia dan Kanada memperkuat sinergi ekonomi melalui pertemuan tingkat tinggi, fokus pada potash, migas, mineral kritis, dan energi nuklir, seiring berlakunya perjanjian perdagangan komprehensif.
17 September 2026
Berita Lainnya

Waspada Produk Beras Fortifikasi Ilegal
Kamis, 17 September 2026, 11.47 WITA

Lima Spot Mahjong Kekinian di Jakarta untuk Komunitas dan Pemula
Kamis, 17 September 2026, 11.44 WITA

Veloz Hybrid Dorong Penjualan Hybrid Toyota di Jateng dan DIY
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

5 Kebiasaan Berbahaya yang Percepat Kerusakan Baterai Mobil Listrik
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

AI dan Ancaman Kemanusiaan: Peringatan dari Pelopor Teknologi
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo: PDB Indonesia Terlalu Rendah, Bisa Naik 40%
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Kenaikan Laba 900% PT Timah Jadi Bukti Efektivitas Penertiban Tambang Ilegal
Kamis, 17 September 2026, 11.34 WITA

Rumah BUMN Pertamina Dorong UMKM Aceh Tamiang dan Timur Berkembang
Kamis, 17 September 2026, 11.33 WITA


