Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Akhir September di Beberapa Daerah

Sejumlah provinsi di Indonesia menutup program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir September 2026, dengan beragam insentif seperti penghapusan denda dan diskon pokok pajak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 13.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Akhir September di Beberapa Daerah
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di berbagai daerah mulai memasuki tahap akhir, dengan sejumlah wilayah menutup akses penerapan insentif pada 30 September 2026. Tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan mempercepat penyelesaian tunggakan yang menumpuk, terutama di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Berbagai bentuk bantuan diberikan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon besar pada pokok pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Di Kalimantan Selatan, masyarakat dapat memanfaatkan diskon hingga 24 persen atas pokok PKB untuk kendaraan pribadi dan 37,5 persen untuk BBNKB, berlaku hingga akhir bulan ini. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat menghapus seluruh denda keterlambatan dan memutihkan tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun, termasuk dari tahun 2018 hingga 2020, dengan syarat wajib pajak melunasi pokok pajak lima tahun terakhir dan tahun berjalan.

Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan pemutihan dalam rangka peringatan HUT RI ke-81 dan HUT Provinsi ke-24. Semua denda PKB dihapus sepenuhnya, disertai pengurangan 50 persen atas pokok tunggakan, serta pembebasan biaya BBNKB dan SWDKLLJ. Pembayaran melalui aplikasi digital mendapatkan tambahan diskon 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket mendapat diskon 3 persen. Di DIY, program pemutihan juga berlaku hingga 30 September, mencakup bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Sulawesi Barat menawarkan bebas denda untuk kendaraan pribadi hingga jatuh tempo 2025, dengan diskon 50 persen atas tunggakan dan insentif khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari non-DC ke DC. Beberapa daerah lain, seperti Jawa Tengah dan Papua Barat, masih menyediakan insentif hingga akhir tahun, dengan diskon 5 persen dan penghapusan pokok pajak untuk tunggakan lama, serta insentif bagi wajib pajak yang taat membayar tepat waktu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya