Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Akhir September di Beberapa Daerah
Sejumlah provinsi di Indonesia menutup program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir September 2026, dengan beragam insentif seperti penghapusan denda dan diskon pokok pajak.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 13.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di berbagai daerah mulai memasuki tahap akhir, dengan sejumlah wilayah menutup akses penerapan insentif pada 30 September 2026. Tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan mempercepat penyelesaian tunggakan yang menumpuk, terutama di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Berbagai bentuk bantuan diberikan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon besar pada pokok pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Di Kalimantan Selatan, masyarakat dapat memanfaatkan diskon hingga 24 persen atas pokok PKB untuk kendaraan pribadi dan 37,5 persen untuk BBNKB, berlaku hingga akhir bulan ini. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat menghapus seluruh denda keterlambatan dan memutihkan tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun, termasuk dari tahun 2018 hingga 2020, dengan syarat wajib pajak melunasi pokok pajak lima tahun terakhir dan tahun berjalan.
Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan pemutihan dalam rangka peringatan HUT RI ke-81 dan HUT Provinsi ke-24. Semua denda PKB dihapus sepenuhnya, disertai pengurangan 50 persen atas pokok tunggakan, serta pembebasan biaya BBNKB dan SWDKLLJ. Pembayaran melalui aplikasi digital mendapatkan tambahan diskon 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket mendapat diskon 3 persen. Di DIY, program pemutihan juga berlaku hingga 30 September, mencakup bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sulawesi Barat menawarkan bebas denda untuk kendaraan pribadi hingga jatuh tempo 2025, dengan diskon 50 persen atas tunggakan dan insentif khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari non-DC ke DC. Beberapa daerah lain, seperti Jawa Tengah dan Papua Barat, masih menyediakan insentif hingga akhir tahun, dengan diskon 5 persen dan penghapusan pokok pajak untuk tunggakan lama, serta insentif bagi wajib pajak yang taat membayar tepat waktu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Dokter spesialis anak menekankan pentingnya deteksi dini gejala iritasi pernapasan pada anak akibat paparan abu vulkanik, terutama pada yang memiliki riwayat asma atau alergi.
9 September 2026

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Paparan abu vulkanik sering memicu iritasi saluran napas, termasuk gatal dan batuk; berikut cara alami meredakannya secara efektif.
9 September 2026

Warga 17 Tahun Dapat Rekening Otomatis Disertai Dana Awal Rp50 Ribu
Pemerintah siapkan rekening bank otomatis bagi warga usia 17 tahun dengan saldo awal Rp50 ribu, terhubung ke NIK, sebagai langkah inklusi keuangan dan digitalisasi ekonomi.
9 September 2026

Singapura Naikkan Gaji Pejabat Meski Ekonomi Tidak Merata
Singapura mengumumkan kenaikan gaji hingga 9% untuk menteri dan anggota parlemen, meski pertumbuhan ekonomi tidak merata dan tekanan inflasi masih tinggi.
9 September 2026
Berita Lainnya

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

SPP-TDLN Mulai Berlaku 10 September 2026
Rabu, 9 September 2026, 11.35 WITA


